Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sidang Hak Asuh Ruben Onsu vs Sarwendah Dimulai, Fokus Awal Mediasi di PN Jakarta Selatan

Sarwendah hadir langsung memenuhi panggilan sidang didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan penunjukan hakim mediator sebelum memasuki proses mediasi.

Sarwendah hadir langsung memenuhi panggilan sidang didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Kehadirannya disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan pertama sidang saya. Sebagai warga negara yang baik saya datang ke PN Jaksel,” ujar Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Meski tengah menghadapi proses hukum terkait hak asuh anak, Sarwendah menegaskan prioritasnya tetap sama, yakni mengutamakan kebahagiaan dan kenyamanan ketiga buah hatinya.

“Sebagai seorang ibu dari dulu sampai sekarang tidak berubah, membuat kebahagiaan anak, membuat anak merasa nyaman, dan semuanya,” tuturnya.

Sarwendah memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi gugatan yang diajukan Ruben Onsu. Ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar demi kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.

“Doakan persidangan bisa berjalan lancar untuk kebahagiaan anak-anak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa sidang perdana belum memasuki pembahasan pokok perkara. Agenda persidangan masih sebatas verifikasi identitas para pihak dan penunjukan hakim mediator sesuai prosedur.

“Agenda hari ini sidang pertama adalah pemeriksaan berkas atau identitas penggugat dan tergugat, habis itu ditunjuk hakim mediator. Wenda datang, dia serius dalam sidang dan akan all out buat dapat hak asuh anak,” ujar Chris.

Setelah penunjukan mediator, kedua belah pihak akan menjalani tahapan mediasi yang merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara terkait gugatan hak asuh anak.