Depok || Radarpost.id
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kepolisian dan TNI menertibkan 25 bangunan di Jalan Boulevard Emeralda Golf, di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dari puluhan bangunan tersebut, satu diantaranya diduga dijadikan lapak warung kopi pangku.
Selain membongkar bangunan, petugas juga membongkar belasan papak reklame yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, kemacetan, hingga penyalahgunaan lokasi untuk aktivitas yang meresahkan warga.
Penertiban merupakan bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Penertiban dan pembongkaran ini berdasarkan laporan masyarakat setempat,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Lokasi tersebut sering digunakan pengguna jalan untuk parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan.

“Selain itu, ada laporan dari warga terkait aktivitas ‘kopi pangku’ pada malam hari yang membuat keamanan dan ketertiban lingkungan terganggu,” ungkapnya.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut berdiri di atas saluran drainase sehingga menghambat fungsi aliran air.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Depok berkolaborasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PUPR, juga bersama TNI-Polri dan DLHK untuk melakukan penertiban secara terpadu,” jelasnya.
H. Dede menegaskan, proses penertiban dilakukan sesuai prosedur. Sebanyak 25 bangunan telah didata dan seluruh pemiliknya telah menerima Surat Peringatan (SP) secara bertahap sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
“Kami bekerja sesuai standar operasional. Sudah diberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Bahkan kami juga meminta mereka membongkar secara mandiri,” katanya.
“Sebagian sudah melakukannya, sehingga hari ini kami menertibkan bangunan yang masih membandel,” tukasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menata kembali kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.
“Informasi dari PUPR, jalan ini nantinya akan dilebarkan sehingga peluang PKL menggunakan lokasi ini menjadi lebih kecil,” katanya.

Kembali H. Dede menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Kami ingin masyarakat Kota Depok memiliki kepatuhan terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kota Depok. Silakan berjualan, tetapi jangan melanggar sempadan jalan, ruang pejalan kaki, maupun drainase,” tegasnya.
Menurut Dede, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan fungsi infrastruktur perkotaan.
“Silakan berjualan sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Camat Tapos, Zarkasih, menambahkan penertiban lapak dan papan reklame dan pedagang ini dalam upaya penataan lingkungan.
“Kami bersama pemkot Depok menertibkan bangunan liar, dalam upaya menjaga lingkungan yang tertib, nyaman dan indah khususnya di wilayah Kecamatan Tapos.(**).













