Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Diplomasi MA RI di ASEAN, Denpasar Principles Jadi Pedoman Utama Hakim

Sidang Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN ke-13 di Bangkok, Thailand (Ist)
banner 120x600

Bangkok || Radarpost.id

Perhelatan Sidang Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN atau Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) ke-13 di Bangkok, Thailand, mencetak sejarah baru dalam lanskap hukum kawasan. Forum yudisial tertinggi regional tersebut resmi mengadopsi Denpasar Judicial Well-Being Principles sebagai pedoman bersama untuk memperkuat kesejahteraan psikologis dan kesehatan mental para hakim. Langkah strategis ini menggeser paradigma lama reformasi peradilan ASEAN yang selama ini berfokus semata pada aspek teknis administrasi.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto memegang peranan kunci dalam menggolongkan isu kesejahteraan aparatur yudisial sebagai pilar utama independensi peradilan.

Selama bertahun-tahun, agenda kerja sama hukum di Asia Tenggara hampir selalu didominasi isu digitalisasi persidangan, modernisasi manajemen perkara, serta harmonisasi regulasi bisnis. Namun, melalui konsensus di Bangkok, perhatian pimpinan yudisial kini menyentuh ranah fundamental: daya tahan mental, beban kerja, dan dukungan kelembagaan bagi para hakim.

Perubahan arah reformasi ini berakar dari Bali, saat Mahkamah Agung RI menggelar ASEAN Judicial Well-Being Workshop pertama di Denpasar pada Maret 2026 bekerja sama dengan UNODC.

Dalam forum tersebut, Indonesia merumuskan poin-poin krusial yang menempatkan kesehatan mental hakim sebagai tanggung jawab kelembagaan. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dimotori Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Syamsul Maarif yang bertindak sebagai ketua bersama kelompok kerja pendidikan dan pelatihan yudisial CACJ.

Dinamika forum yudisial ASEAN kian bergairah seiring masuknya Timor Leste sebagai anggota penuh dewan. Bergabungnya negara tetangga tersebut ditandai dengan penandatanganan Bangkok Statement 2026 oleh Presiden Pengadilan Tinggi Timor-Leste Chief Justice Afonso Carmona. Langkah ini memperluas jangkauan legitimasi hukum serta memperkokoh solidaritas penegakan keadilan di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Merespons perkembangan ini, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto menegaskan pentingnya adaptabilitas lembaga peradilan dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. “Tahun ini menjadi tonggak sejarah bagi dewan kita,” kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026). Ia juga menekankan bahwa ekspansi keanggotaan bakal memberi dampak positif secara langsung. “Dengan bergabungnya Timor-Leste, kerja sama kawasan semakin kuat,” ujarnya.

Di mata Sunarto, sinergi antarlembaga peradilan regional bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan instrumen vital untuk menghasilkan manfaat nyata bagi peradilan. “Saya yakin diskusi di Bangkok menghasilkan capaian bermakna bagi peradilan ASEAN,” katanya.

Pengesahan Denpasar Principles melalui Bangkok Statement 2026 mendorong setiap negara anggota CACJ menyusun kebijakan nasional terkait perlindungan dan kesejahteraan hakim. Forum juga sepakat memperluas riset mendalam mengenai beban kerja dan dampaknya terhadap kualitas putusan. Pendekatan ini mempertegas keyakinan bahwa independensi hakim tidak hanya dijaga melalui imunitas hukum, tetapi juga lewat ekosistem kerja yang sehat.

Di luar isu kesejahteraan hakim, Pertemuan Ke-13 CACJ mengesahkan Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN guna memandu pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata lintas negara. Para anggota sepakat melanjutkan penyusunan Volume II dengan target rampung pada 2028. Efisiensi birokrasi juga ditingkatkan lewat Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN yang mengoptimalkan teknologi informasi untuk memverifikasi keabsahan dokumen pengadilan.

Penguatan struktur organisasi CACJ turut mempertegas posisi kepemimpinan Indonesia. Sementara Singapura kembali dipercaya sebagai Sekretariat Tetap CACJ selama lima tahun mulai 24 Maret 2027, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Working Week 2027 menggantikan Brunei Darussalam berdasarkan prinsip resiprositas. Pertemuan ini juga membuka peluang kolaborasi dengan Mahkamah Agung Australia, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, serta menyusun simposium internasional mengenai perubahan iklim.