Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kejagung Telusuri Jejak Aset TPPU Febrie lewat 7 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 memeriksa tujuh saksi dari sejumlah institusi dan perusahaan pada Senin (10/8).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara TPPU tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya memanggil 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (10/8).

Dari tujuh saksi yang diperiksa, salah satunya berinisial S yang disebut berasal dari Bank Indonesia (BI). Enam saksi lainnya masing-masing berinisial TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.

Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, penyidik memastikan pemeriksaan diarahkan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperoleh alat bukti yang diperlukan.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” ujar Anang.

Telusuri Aset

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang tersebut juga berkaitan dengan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Dalam perkembangan penyidikan, pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dengan pemeriksaan saksi dari unsur perbankan, perusahaan, hingga profesi hukum, penyidik kini berupaya mengurai hubungan antara para pihak serta menelusuri asal-usul dan pergerakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi dan penelusuran aset menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti serta memastikan konstruksi perkara dugaan TPPU tersebut.