Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Komite IPPI Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Perkara Pengerukan Kolam

Kaka Suminta juga Ketua Forum EMKL Indonesia Sebagai praktisi logistik di Pelabuhan.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Komite Independen Pemantau Pelabuhan Indonesia (Komite IPPI) menyoroti tuntutan jaksa terhadap enam pekerja PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Komite IPPI menilai proses hukum terhadap keenam terdakwa perlu dikaji secara lebih mendalam. Organisasi tersebut bahkan menyebut perkara itu mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap pekerja.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komite IPPI Kaka Suminta setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam persidangan di Surabaya, 5 Agustus 2026.

“Kami dari KOMITE IPPI Komunitas Pemantau Pelabuhan, menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang melibatkan enam karyawan PT APBS sebagai terdakwanya,” kata Suminta dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki yang dituntut 3 tahun penjara, Dwi Wahyu Setyawan 2 tahun, Erna Hayu Handayani 2 tahun, Made Yuni Christina 3 tahun, Hendiek Eko Setiantoro 3 tahun, dan Firmaniansyah 4 tahun penjara.

Lima terdakwa, yakni Ardhy, Dwi, Erna, Made, dan Hendiek, juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Sementara Firmaniansyah selain dituntut 4 tahun penjara dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp 13 miliar.

Komite IPPI Soroti Aliran Dana

Menurut Komite IPPI, salah satu hal yang perlu diuji dalam perkara tersebut adalah ada atau tidaknya aliran dana maupun manfaat pribadi yang diterima para terdakwa.

Suminta menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tidak ditemukan aliran dana kepada keenam terdakwa. Meski demikian, dia mengakui tidak adanya penerimaan pribadi tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, menurutnya, fakta tersebut tetap relevan untuk melihat motif, kesengajaan, konflik kepentingan, maupun dugaan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

“Terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini enam terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini,” ujarnya.

Komite IPPI berpandangan perkara tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari adanya perbedaan nilai kontrak. Mereka meminta seluruh komponen pekerjaan dan biaya pelaksanaan proyek diperiksa secara menyeluruh.

Selisih Kontrak Diminta Tak Langsung Dianggap Kerugian Negara

Komite IPPI juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 83,215 miliar dalam perkara tersebut.

Suminta mengatakan pendapatan perusahaan dalam laporan keuangan tidak dapat langsung disamakan dengan laba atau keuntungan bersih. Menurut dia, pekerjaan pengerukan memiliki berbagai komponen biaya yang harus diperhitungkan.

Di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, pajak, mobilisasi, bahan bakar, survei, asuransi, pendanaan, manajemen proyek, hingga biaya lainnya.

Dia mengatakan laporan keuangan PT APBS juga dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service (PMS), Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), hingga Pelindo sebagai holding.

“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan maknanya sangat berbeda,” kata Suminta.

Karena itu, Komite IPPI meminta angka kerugian yang disebut dalam perkara tersebut direkonstruksi berdasarkan dokumen dan transaksi yang sebenarnya.

Mereka menilai pemeriksaan perlu mencakup general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, hingga arus kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.

Menurut Komite IPPI, struktur hubungan antara Pelindo, SPJM, PMS, dan APBS juga perlu diperhitungkan. Sebab, transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup dapat dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian.

Komite IPPI menilai kondisi tersebut perlu diperjelas agar margin internal dalam satu grup tidak langsung diperlakukan sebagai kerugian negara.

Soroti Proses Pembacaan Tuntutan

Komite IPPI juga menyoroti proses pembacaan tuntutan enam terdakwa.

Menurut informasi yang mereka terima dari pihak yang mengikuti persidangan, pembacaan tuntutan sempat mengalami penundaan sebelum akhirnya dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Komite IPPI menyebut majelis hakim sempat mempertanyakan kesiapan jaksa karena sebelumnya telah memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan tuntutan. Dokumen tuntutan disebut masih harus dikonfirmasi kepada kantor.

Suminta menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Kondisi memaksakan pembacaan tuntutan nampak jelas dari informasi yang KOMITE IPPI dapatkan. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa enam terdakwa karyawan PT APBS,” tuturnya.

Namun, keterlambatan atau persoalan teknis dalam penyampaian dokumen tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan jaksa keliru.

Komite IPPI menyatakan tuntutan pidana tetap harus disusun secara matang dan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan. Terlebih, tuntutan tersebut dapat berdampak pada kebebasan, kondisi ekonomi, serta kehidupan keluarga para terdakwa.

Komite IPPI Ungkap Dugaan Permintaan Rp 3 Miliar

Di tengah proses hukum perkara tersebut, Komite IPPI juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar kepada para terdakwa agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Suminta mengaku memperoleh informasi tersebut dari para terdakwa. Dia menyebut informasi itu disampaikan secara terpisah.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tanjung Perak, Ricky Setiawan, yang disebut masih menjabat ketika dugaan tersebut terjadi.

“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami KOMITE IPPI, bahwa mantan Kajari di sana diduga telah mencoba melakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp 3 miliar,” ungkap Suminta.

Suminta mengatakan Komite IPPI telah melaporkan dugaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.

Dugaan pemerasan tersebut merupakan tudingan yang disampaikan Komite IPPI dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Hakim Diminta Uji Unsur Pidana

Komite IPPI selanjutnya meminta majelis hakim menguji seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keenam terdakwa secara ketat berdasarkan fakta persidangan.

Menurut Suminta, pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, proses tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan seseorang.

“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian dan prosedur yang benar,” ujarnya.

Komite IPPI menyebut setidaknya ada enam hal yang perlu diperjelas dalam persidangan.

Pertama, apakah terdapat kerugian Pelindo yang benar-benar aktual. Kedua, apakah nilai pekerjaan yang diterima telah diperhitungkan. Ketiga, apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal.

Keempat, apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar. Kelima, apakah penggunaan kapal merupakan bentuk sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan. Keenam, apakah kesalahan masing-masing terdakwa telah terbukti secara individual.

“Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi,” kata Suminta.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Komite IPPI berharap seluruh dalil jaksa maupun pembelaan terdakwa diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti,” pungkas Suminta.