Jakarta // Radarpost.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat di bidang pertanahan terpenuhi.
Pemerintah juga terus mendorong reformasi pelayanan agar masyarakat terbebas dari proses pengurusan tanah yang berbelit-belit.
Nusron mengatakan, negara memiliki kewajiban memenuhi hak dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga kepastian hukum atas tanah.
Menurutnya, kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
Nusron juga mengungkapkan adanya rencana penataan dan pemerataan tenaga di lingkungan pertanahan. Pemerintah akan mengambil tenaga baru sekaligus mengoptimalkan daerah yang masih memiliki kelebihan sumber daya manusia untuk memperkuat pelayanan.
Sejumlah daerah yang disebut antara lain Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Kota Bandung hingga Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan, termasuk dalam proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini menjadi salah satu layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Selain pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan sawah.
Nusron menyebut, secara agregat nasional, lahan LP2B yang telah diverifikasi mencapai 86,08 persen. Capaian tersebut berasal dari 29 provinsi dari total 38 provinsi.
Pemerintah menargetkan angka tersebut terus meningkat dan bahkan berupaya menyelesaikannya lebih cepat dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) yang menargetkan capaian 87 persen pada 2029.
“Kami akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029, akan kami selesaikan tahun ini,” kata Nusron kepada awak media di kantor BPN Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron mengungkapkan, hampir seluruh wilayah di Pulau Jawa telah memiliki capaian LP2B di atas 87 persen. Namun, terdapat satu provinsi yang masih menghadapi persoalan serius, yakni Banten.
Capaian LP2B di Banten disebut masih berada di kisaran 75 persen. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 12 persen atau setara kurang lebih 23.000 hektare.
Persoalan tersebut terjadi karena sebagian lahan sawah telah berubah menjadi kawasan perumahan, kavling maupun kawasan industri.
“Banten sudah mentok di angka 75 persen, kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare,” ujarnya.
Kondisi itu membuat pemerintah harus mencari terobosan hukum agar target perlindungan lahan pertanian tetap dapat dicapai tanpa mengabaikan kondisi faktual di lapangan.
Nusron juga menyinggung persoalan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi akibat pembangunan kawasan perumahan, vila, hingga resor.
Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan mekanisme penggantian lahan, termasuk apabila lahan pengganti berada di luar provinsi.
Menurut Nusron, secara prinsip ketentuan perundang-undangan memungkinkan adanya mekanisme tersebut. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur mekanismenya masih diperlukan.
Karena itu, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mencari solusi hukum yang dapat diterapkan, khususnya bagi daerah yang menghadapi keterbatasan lahan sawah.
Kementerian ATR/BPN menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan nasional tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan memastikan masyarakat memperoleh hak dasar, termasuk kepastian hukum atas tanah.













