Jakarta // Radarpost.id
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga terobosan pelayanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiganya resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Nusron mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di 446 kantor pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron.
Transformasi pertama berupa Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.
Langkah tersebut diharapkan dapat memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pertanahan.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi, termasuk proses balik nama sertifikat tanah.
Melalui sistem ini, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari efektif.
Nusron menegaskan, inovasi tersebut bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan upaya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan layanan pertanahan yang mereka urus dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegasnya.
Transformasi ketiga menyasar struktur organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem organisasi dan tata kelola (SOTK) baru tersebut diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Menurut Nusron, transformasi organisasi diperlukan agar pelayanan pertanahan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat dan mampu merespons persoalan di lapangan secara lebih efektif.
Dalam peluncuran tersebut, Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan dalam pelayanan publik.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap pelayanan yang diberikan tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” ujar Nusron.
Untuk memperkuat pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah hadir dan menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Peluncuran tiga transformasi ATR/BPN ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah.
Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.
Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi













