Jakarta|| Radarpost.id
DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RUU tersebut.
Target itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026). Perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang dilaporkan dalam rapat tersebut.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Dia juga meminta adanya dokumen tertulis yang dapat menjadi pegangan masyarakat atas komitmen DPR.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dasco mengatakan DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis terkait komitmen tersebut. Masukan yang disampaikan AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.
DPR Buka Ruang Masukan Publik
Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi publik. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat substansi aturan yang nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Selain persoalan pembahasan RUU, dalam audiensi tersebut AMPB turut menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi di sekitar Kompleks Parlemen.
Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Dia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Terkait laporan tersebut, Dasco meminta AMPB menyampaikan lokasi serta kronologi kejadian secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dengan target tersebut, DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan menuju penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Di sisi lain, DPR menyatakan ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat tetap terbuka hingga proses pembahasan selesai.












