Depok || Radarpost.id
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 DPRD Kota Depok berlangsung dengan nuansa berbeda. Para anggota dewan mengenakan busana adat dari berbagai daerah di Nusantara, menghadirkan warna budaya sekaligus pesan tentang keberagaman dan persatuan.
Bagi Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, busana adat yang dikenakan bukan sekadar pelengkap seremoni. Di balik setiap pakaian tradisional terdapat sejarah, identitas, serta nilai yang diwariskan lintas generasi.
“Busana adat ini bukan hanya pakaian. Di dalamnya ada filosofi, ada nilai budaya, dan ada identitas yang harus kita hormati. Keberagaman yang kita tampilkan hari ini menjadi gambaran bahwa kita boleh berbeda, tetapi tetap memiliki tujuan yang sama,” ujar Hj. Yuni, pada Kamis (3/9/2026).
Salah satu busana yang menarik perhatian adalah pakaian tradisional Minahasa, Sulawesi Utara. Selain Karai dan Laku Tepu, terdapat Kawasaran atau Kabasaran, busana yang berkaitan dengan tradisi ksatria perang masyarakat Minahasa.

Kawasaran merupakan bagian dari tradisi leluhur Suku Minahasa yang diwujudkan melalui tarian para ksatria atau Waraney. Pada masa lalu, tradisi ini dilakukan dalam ritual Mahsasau sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat setempat.
“Kalau kita melihat Kawasaran, ada makna yang sangat dalam. Istilahnya berasal dari kawak, yang berarti melindungi, dan asaran, yang berarti sama atau berlaku seperti. Jadi, ada semangat untuk mengambil teladan dari para leluhur sebagai pelindung tanah, negeri, dan kehidupan,” jelasnya.
Filosofi tersebut, memiliki relevansi dengan posisi anggota DPRD sebagai representasi masyarakat. Seorang wakil rakyat tidak hanya membawa jabatan, tetapi juga memikul kepercayaan publik yang harus diwujudkan melalui keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
“Semangat melindungi itu bisa kita refleksikan dalam tugas sebagai wakil rakyat. Kita diberi kepercayaan untuk menjaga kepentingan masyarakat, menyuarakan aspirasinya, dan memastikan kebijakan yang dibuat memberikan manfaat. Itu bagian dari amanah yang harus kita jalankan,” katanya.
Makna busana adat kemudian sejalan dengan perjalanan 27 tahun DPRD Kota Depok. Angka tersebut tidak hanya menunjukkan usia kelembagaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melihat kembali capaian, kekurangan, serta pekerjaan yang masih harus diselesaikan.
“27 tahun bukan hanya sebuah perayaan. Ini menjadi momentum untuk bercermin. Apa yang sudah kita lakukan, apa yang masih kurang, dan apa yang harus kita perbaiki ke depan. Jangan sampai amanah masyarakat hanya berhenti pada kata-kata,” tegas Hj. Yuni.
Lebih lanjut, Ia menilai keberagaman yang terlihat dalam busana adat juga menggambarkan dinamika di tubuh DPRD. Perbedaan latar belakang dan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus dipertemukan dalam orientasi yang sama, yakni kepentingan masyarakat.
“Di DPRD kita juga memiliki perbedaan pandangan. Itu sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Tetapi perbedaan jangan menjadi penghalang untuk bekerja bersama. Pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu kita,” ujarnya.
Karena itu, peringatan HUT ke-27 DPRD Depok diharapkan tidak berhenti sebagai agenda tahunan. Filosofi yang melekat pada busana adat dapat menjadi pengingat bahwa jabatan publik selalu memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab kepada masyarakat.
“Harapan saya, momentum ini bukan hanya membuat kita bangga terhadap budaya Nusantara, tetapi juga mengingatkan kita pada tanggung jawab. Apa pun busana yang kita kenakan, apa pun latar belakang kita, ketika sudah menjadi wakil rakyat, kita memiliki amanah yang sama: bekerja dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Hj. Yuni. (**).












