Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Jaringan Pergerakan Kota Desak Usut Kekerasan 27 Agustus dan Tegakkan Supremasi Hukum

Jaringan Pergerakan Kota menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jumat (4/9/2026), untuk menyerukan penghentian praktik premanisme, kekerasan, intimidasi, dan tindakan main hakim sendiri.(Istimewa).

Jakarta|| Radarpost.id

Jaringan Pergerakan Kota menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jumat (4/9/2026), untuk menyerukan penghentian praktik premanisme, kekerasan, intimidasi, dan tindakan main hakim sendiri yang dinilai mengancam kebebasan masyarakat serta supremasi hukum di Indonesia.

Jaringan yang terdiri dari Masyarakat Adat Anti Korupsi Indonesia (MAAKI), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Tangerang Selatan, Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), dan Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) tersebut menegaskan bahwa aksi mereka tidak ditujukan untuk menyerang organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Koordinator Aksi Jaringan Pergerakan Kota, Ucin Karo-karo, mengatakan pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme tanpa melihat latar belakang organisasi maupun atribut yang digunakan pelaku.

“Kami tidak sedang memusuhi GRIB. Kami tidak sedang memusuhi ormas. Kami sedang melawan premanisme. Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan, proses dan hukum!” ujar Ucin.

Soroti Peristiwa 27 Agustus 2026

Dalam aksi tersebut, Jaringan Pergerakan Kota menyoroti sejumlah peristiwa yang mereka nilai perlu diperiksa secara transparan melalui mekanisme hukum.

Di antaranya peristiwa pada 18 Juni 2026 di kawasan eks Hotel Sultan, 25 Juni 2026 di Club de Arjuna, serta rangkaian kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Menurut mereka, peristiwa 27 Agustus 2026 menjadi alarm bagi kehidupan demokrasi karena penyampaian pendapat berkembang menjadi kerusuhan yang diwarnai kekerasan, penangkapan, kerusakan fasilitas, hingga jatuhnya korban jiwa.

Salah satu hal yang menjadi perhatian mereka adalah meninggalnya Bambang Setiyawan setelah mengalami kekerasan.

Jaringan Pergerakan Kota meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi, pihak yang melakukan mobilisasi massa, pemberi instruksi, hingga individu yang diduga melakukan kekerasan dan perusakan.

“Usut berdasarkan bukti. Periksa berdasarkan hukum. Hukum berdasarkan fakta,” tegas Ucin.

Minta Data Penangkapan Dibuka

Selain meminta pengusutan kasus kekerasan, massa aksi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses penangkapan dan perkara hukum yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Data yang diminta antara lain identitas pihak yang ditangkap, dasar penangkapan, status penetapan tersangka, serta perkembangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang teridentifikasi melalui kamera CCTV, video masyarakat, dokumentasi media maupun bukti digital diperiksa secara objektif.

Jaringan tersebut menekankan bahwa proses hukum harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa mempertimbangkan atribut organisasi, jabatan, maupun kedekatan politik.

Ormas Bukan Aparat Penegak Hukum

Jaringan Pergerakan Kota juga menyinggung batas antara kebebasan berserikat dengan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan atau pelanggaran hukum.

Menurut mereka, kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, perusakan ataupun menghalangi proses hukum.

“Ormas bukan negara. Massa bukan aparat penegak hukum. Atribut organisasi bukan surat kekebalan hukum. Kekuatan jumlah bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan,” kata Ucin.

Mereka juga meminta berbagai persoalan seperti sengketa tanah, usaha, kepemilikan maupun konflik sosial diselesaikan melalui jalur hukum dan pengadilan, bukan dengan pengerahan massa.

Sampaikan 10 Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Jaringan Pergerakan Kota menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mengusut tuntas seluruh rangkaian kekerasan dalam peristiwa 27 Agustus 2026 secara transparan dan objektif.

Kedua, mengungkap kebenaran terkait meninggalnya Bambang Setiyawan serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.

Ketiga, membuka data penangkapan, penetapan tersangka dan perkembangan proses hukum secara transparan.

Keempat, memeriksa seluruh pihak yang teridentifikasi melalui CCTV, video masyarakat, dokumentasi media dan bukti digital.

Kelima, menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah tanpa perlakuan khusus.

Keenam, mengungkap aktor mobilisasi massa apabila ditemukan bukti adanya pengerahan massa secara terstruktur.

Ketujuh, mengevaluasi praktik pengamanan swakarsa agar tidak berubah menjadi kewenangan yang tumpang tindih dengan aparat negara.

Kedelapan, memastikan seluruh sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk sengketa tanah, usaha, kepemilikan dan konflik sosial.

Kesembilan, melindungi hak masyarakat, termasuk pekerja, mahasiswa, jurnalis, pelaku usaha dan warga negara dari intimidasi maupun kekerasan.

Kesepuluh, menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap rakyat biasa maupun kelompok yang memiliki massa, organisasi, jabatan dan kekuasaan.

Minta Proses Hukum, Bukan Penghakiman Publik

Ucin menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan membungkam keberadaan organisasi masyarakat. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan kebebasan berserikat tetap berjalan tanpa menjadi legitimasi bagi tindakan melanggar hukum.

“Kami tidak meminta sebuah organisasi dihukum karena namanya. Kami meminta setiap orang diperiksa berdasarkan perbuatannya dan bukti yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta proses hukum tidak digantikan oleh penghakiman publik maupun perdebatan di media sosial.

“Kalau memang tidak terlibat, silakan buktikan melalui proses hukum. Kalau ada individu yang terbukti terlibat, jangan lindungi hanya karena dia memakai atribut organisasi,” kata Ucin.

Jaringan Pergerakan Kota menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang berlaku setara bagi seluruh warga negara.

“Presiden boleh berganti, pemerintahan boleh berganti, tetapi supremasi hukum tidak boleh berganti,” pungkas Ucin.

.