Jakarta|| Radarpost.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan PJJ tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang berpotensi membawa material abu vulkanik ke wilayah Jakarta, tergantung arah dan kecepatan angin.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada Minggu (6/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan warga sekolah.
Abu vulkanik merupakan material berukuran sangat kecil yang dihasilkan dari aktivitas erupsi gunung api. Material tersebut dapat terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan apabila terhirup.
PJJ Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Kebijakan PJJ di Jakarta berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Jenjang yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian ketentuan dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekolah Diminta Pastikan PJJ Berjalan
Dalam pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap kegiatan belajar mengajar.
Sekolah juga diminta menyiapkan langkah alternatif apabila terdapat kendala teknis selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
Pemprov DKI menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar. Proses pendidikan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi dan mengutamakan keselamatan warga sekolah.
Berlaku Sampai Ada Pemberitahuan Selanjutnya
Kebijakan PJJ Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai berlaku Senin (7/9/2026).
Pelaksanaannya akan berlangsung sampai terdapat pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik, khususnya bagi kelompok yang rentan.
Dengan penerapan PJJ, hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap dapat dipenuhi, sembari pemerintah mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan di tengah potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.












