Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

LBH BUMN Soroti Program Instant Approval BTN, Realisasi Kredit Capai Rp2,29 T

Direktur Eksekutif LBH BUMN Malvin Barimbing, SH, MH.( Dok pribadi)

Jakarta|| Radarpost.id

Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) menyoroti pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kepada sejumlah developer yang disebut bermasalah.

LBH BUMN mempertanyakan perbedaan antara limit program yang tercantum dalam memo sebesar Rp190 miliar dengan total realisasi kredit kepada Citra Swarna Group yang disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

Sorotan tersebut dituangkan LBH BUMN dalam sebuah pendapat hukum (legal opinion) yang disampaikan Direktur Eksekutif LBH BUMN Malvin Barimbing, SH, MH kepada Jaksa Agung RI pada Senin (14/9/2026). Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jampidsus Kejaksaan Agung, serta Jamwas Kejaksaan Agung.

Menurut Malvin, perbedaan nilai antara limit awal program dan realisasi kredit tersebut perlu mendapat perhatian. Pasalnya, realisasi yang disebut mencapai Rp2,29 triliun atau lebih dari 12 kali lipat dibandingkan limit awal Rp190 miliar.

“Total realisasi mencapai kurang lebih Rp2,29 triliun, jauh melampaui limit awal sebesar Rp190 miliar,” ungkap Malvin Barimbing.

LBH BUMN Soroti Perbedaan Limit dan Realisasi Kredit

Dalam kajiannya, LBH BUMN menyebut program Instant Approval merupakan fasilitas yang diberikan kepada developer tertentu melalui mekanisme penyederhanaan dokumen dan percepatan proses persetujuan kredit.

Citra Swarna Group disebut masuk kategori developer Tier 2 dengan limit Rp190 miliar dan persyaratan uang muka minimal 20 persen.

Namun, berdasarkan data yang dicantumkan dalam legal opinion, total realisasi kredit kepada Citra Swarna Group disebut mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.

LBH BUMN menilai perbedaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme persetujuan, kewenangan pemberian fasilitas, serta penerapan pengawasan terhadap perkembangan kredit.

Persoalan yang disoroti LBH BUMN tidak hanya terkait besarnya ekspansi kredit, tetapi juga perkembangan kualitas kredit pada sejumlah proyek Citra Swarna Group.

Pada proyek Citra Swarna Grande, misalnya, disebut terjadi peningkatan kredit macet sebesar Rp99 miliar dalam periode Mei hingga Desember 2025. Sementara pada Kartika Residence, peningkatan kredit macet disebut mencapai Rp146 miliar pada periode yang sama.

Dengan demikian, dua proyek tersebut disebut mengalami peningkatan kredit macet sekitar Rp245 miliar.

LBH BUMN Pertanyakan Konsistensi Pengawasan

LBH BUMN berpandangan bahwa program percepatan kredit semestinya tidak menghilangkan proses analisis risiko.

Dalam kajiannya, LBH BUMN mencatat memo BTN tetap mensyaratkan pemeriksaan SLIK/OJK Checking dan analisis kemampuan pembayaran (repayment capacity).

Artinya, istilah instant dimaknai sebagai percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis risiko terhadap debitur.

Namun, LBH BUMN mempertanyakan apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan.

Salah satu temuan yang dicantumkan berasal dari risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 mengenai debitur eksisting pada proyek Citra Swarna Group.

Dalam profiling petugas collection di Citra Swarna Tembong City, antara lain disebut terdapat 22 debitur yang mengajukan pinjam nama, 143 debitur sudah tidak mau membayar, tujuh debitur tidak memiliki kemampuan bayar, serta 377 debitur dengan agunan yang disebut belum jadi.

Menurut LBH BUMN, temuan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah seluruh tahapan verifikasi dan mitigasi risiko telah dijalankan sesuai ketentuan.

Buyback Guarantee dan Batas NPL Dipertanyakan

Dalam program Instant Approval, BTN disebut telah menyiapkan sejumlah instrumen mitigasi risiko, termasuk buyback guarantee dari developer.

Mekanisme tersebut pada prinsipnya mengharuskan developer membeli kembali unit atau melunasi KPR apabila debitur mengalami gagal bayar dalam periode yang ditentukan.

Selain itu, memo juga disebut menetapkan batas Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3 persen, dengan mekanisme stop and go apabila kualitas kredit suatu proyek melewati ambang batas tersebut.

LBH BUMN kemudian mempertanyakan efektivitas penerapan mekanisme pengamanan tersebut ketika terjadi peningkatan kredit bermasalah pada sejumlah proyek.

LBH BUMN menilai kondisi itu layak menjadi bahan evaluasi, khususnya menyangkut pengawasan kantor pusat, proses review berkala, analisis kemampuan bayar debitur, verifikasi agunan, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.

Dikaitkan dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Sebagai bank BUMN, BTN memiliki posisi berbeda dengan bank swasta murni karena terdapat kepentingan negara dalam struktur kepemilikannya.

Legal opinion LBH BUMN kemudian mengangkat aspek kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila terjadi penyimpangan yang menyebabkan hilangnya aset bank.

LBH BUMN mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur memperkaya pihak tertentu atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

LBH BUMN menyebut potensi kerugian negara dapat dilihat dari bank yang melakukan impairment atas NPL KPR tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menggerus modal sekaligus menghilangkan potensi pendapatan negara dari sisi dividen dan pajak.

LBH BUMN juga menyayangkan respons dari otoritas terkait yang dinilai belum nyata.

“Kami juga menyayangkan bahwa otoritas dalam hal ini OJK RI, BPI Danantara dan BP BUMN tidak merespon kasus ini secara nyata agar tidak melebar secara sistemik,” lanjut Malvin.

Di sisi lain, LBH BUMN menilai agunan KPR tersebut memiliki potensi kerugian yang besar, baik pada masa kini maupun masa mendatang.

LBH BUMN juga menyebut adanya informasi bahwa kondisi collection developer sudah tidak layak sejak awal, namun kantor pusat tetap memberikan perlakuan khusus melalui fasilitas Instant Approval.

“Ada indikasi dan informasi yang kami dapatkan bahwa sudah sejak awal para developer ini sudah tidak layak. Namun kenapa pemilik kebijakan di BTN tetap berikan privilege dengan fasilitas instant approval. Yang pada akhirnya merugikan BTN bahwa ada kerugian negara di sana,” tegas Malvin Barimbing.

Temuan BPK Ikut Disorot

LBH BUMN juga mengutip paparan yang disebut berasal dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pengelolaan anggaran pemerintah.

Dalam kutipan yang dicantumkan pada dokumen tersebut disebutkan adanya kelemahan monitoring dan pengawasan dokumen kredit serta ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR.

“Pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain terdapat kelemahan monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sehingga berpotensi merugikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebesar Rp707,18 miliar atas penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” ujar Malvin Barimbing.

LBH BUMN menilai temuan mengenai tata kelola kredit tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pengawasan yang lebih luas, termasuk terhadap program Instant Approval dan kualitas portofolio kredit developer.

Dokumen tersebut juga menyebut peningkatan kredit macet pada dua proyek Citra Swarna Group mencapai lebih dari Rp245 miliar. LBH BUMN menilai angka tersebut perlu ditelusuri keterkaitannya dengan persoalan kualitas kredit BTN.

Namun, hubungan sebab-akibat antara peningkatan kredit macet sekitar Rp245 miliar dengan angka Rp707,18 miliar masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

LBH BUMN Minta Pemeriksaan Objektif

LBH BUMN pada intinya meminta persoalan tersebut mendapatkan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, terutama terhadap proses pengambilan keputusan, kewenangan pemberian fasilitas, kepatuhan terhadap SOP, pelaksanaan prinsip kehati-hatian, mekanisme pengawasan, perkembangan kualitas kredit, serta potensi kerugian keuangan negara.

LBH BUMN juga meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebijakan program BTN tersebut, khususnya pejabat BTN pada periode kebijakan itu dikeluarkan.

Pihak yang disebut dalam permintaan tersebut antara lain Direktur Utama, Direktur Consumer, Direktur Risk Management, Direktur Manajemen Aset, Kepala Divisi Consumer, serta Kepala Divisi Risk Management.

“LBH BUMN meminta para pejabat BTN pada periode dikeluarkannya kebijakan program tersebut harus diperiksa oleh Kejaksaan, agar kasus ini bisa terang benderang,” tegas Malvin.

Menurut LBH BUMN, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pemeriksaan, yakni bagaimana fasilitas dengan limit awal Rp190 miliar dapat berkembang menjadi realisasi sekitar Rp2,29 triliun, sementara pada periode berikutnya muncul peningkatan kredit macet hingga ratusan miliar rupiah.

LBH BUMN menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut angka, melainkan berkaitan dengan tata kelola bank BUMN, perlindungan terhadap aset negara, kepentingan pemegang saham publik, serta kredibilitas sistem pembiayaan perumahan nasional.

“Karena itu, LBH BUMN mendorong agar seluruh fakta dan dokumen terkait diperiksa secara profesional oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara kesalahan administratif, kelemahan tata kelola, pelanggaran ketentuan perbankan, maupun dugaan tindak pidana, berdasarkan bukti yang sah,” pungkas Malvin Barimbing.