Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Instruksi Walikota: Satpol PP Depok Sita 1.972 Botol Miras

Depok || Radarpost.id

Satpol PP Kota Depok mengamankan sedikitnya 1.972 botol Minuman Keras (Miras) dari sejumlah titik di Kota Depok. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri.

Ribuan botol miras itu diamankan petugas dari empat wilayah meliputi Kecamatan Cimanggis, Cilodong, Pancoranmas, dan Kecamatan Cipayung, Senin (14/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Depok, khususnya dengan menekan peredaran minuman keras di tengah kerisauan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras.

“Hasil operasi kali ini, kami mengamankan 1.972 botol. Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan dari pimpinan sekaligus menekan peredaran miras di Kota Depok,” ujar Dede, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Supian Suri meminta Satpol PP melakukan penyisiran serta memetakan titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dirinya juga menekankan agar pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu.

“Pengawasan dan tindakan tegas ini harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya waktu-waktu tertentu,” kata Supian Suri saat apel pagi di Balaikota Depok.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Depok dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Satpol PP pun akan terus melakukan pengawasan di sejumlah wilayah untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (**).