Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag: Konflik Tempat Ibadah Harus Diselesaikan Lewat Dialog, Bukan Kekerasan

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, mengatakan persoalan terkait tempat ibadah semestinya diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog dan musyawarah.(Dok Menag )

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi penyelesaian konflik terkait tempat ibadah di Tangerang yang ditempuh melalui musyawarah. Kemenag menegaskan kekerasan, intimidasi, hingga ancaman fisik tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan persoalan antarumat beragama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, mengatakan persoalan terkait tempat ibadah semestinya diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog dan musyawarah.

“Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” kata Thobib di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Thobib merespons peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang sebelumnya ramai di media sosial.

Menurut Thobib, penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh para pihak menjadi langkah penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak massa yang mendatangi lokasi dan pihak GKPI sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk tidak memperpanjang permasalahan.

Pemerintah daerah selanjutnya disepakati memfasilitasi pencarian tempat sementara bagi jemaat untuk beribadah sembari menunggu proses perizinan.

Kemenag Soroti Minimnya Literasi Regulasi

Thobib mengatakan gesekan terkait tempat ibadah tidak jarang dipicu minimnya literasi dan kesalahpahaman mengenai aturan.

Salah satu persoalan yang perlu dipahami, kata dia, adalah perbedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa. Pemahaman terhadap istilah serta regulasi tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Aturan tersebut mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadat.

“Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujar Thobib.

Dorong Dialog Antarumat

Kemenag menilai komunikasi lintas agama perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan. Dialog dinilai dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami perbedaan sekaligus mencari jalan keluar ketika muncul persoalan.

Thobib kembali mengapresiasi para pihak di Tangerang yang memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tegasnya.

Kemenag berharap penyelesaian secara damai tersebut dapat menjadi contoh bahwa persoalan terkait kehidupan umat beragama dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.