MANILA|| Radarpost.id
Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi atau pengampunan penuh kepadanya.
Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun, sebelumnya menjalani hukuman penjara di Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun. Ia kemudian dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 dan tetap menjalani hukuman penjara di negara asalnya.
Presiden Marcos Jr mengungkapkan keputusan pemberian grasi tersebut kepada wartawan pada pekan ini. Ia menyatakan telah menandatangani dokumen pengampunan penuh bagi Mary Jane.
Mary Jane kemudian keluar dari sel penjara di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam waktu setempat. Saat menemui awak media, ia terlihat berseri-seri sambil membawa dokumen yang telah ditandatangani Presiden Marcos Jr.
Dalam konferensi pers setelah kebebasannya, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada Presiden Marcos Jr atas keputusan tersebut.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026).
Setelah bebas, Mary Jane mengaku sangat menantikan pertemuan kembali dengan kedua putranya. Ia menyadari selama bertahun-tahun tidak dapat mendampingi mereka dalam proses pertumbuhan.
“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat,” ujarnya.
Mary Jane sebelumnya menjadi terpidana mati di Indonesia dalam perkara narkotika. Ia menjalani masa hukuman hampir 15 tahun sebelum pemerintah Indonesia memulangkannya ke Filipina pada Desember 2024.
Kepulangannya ke Filipina tidak langsung mengakhiri masa hukuman. Mary Jane masih harus menjalani hukuman penjara di negara asalnya hingga akhirnya memperoleh grasi dari Presiden Marcos Jr.
Dengan pemberian pengampunan penuh tersebut, Mary Jane kini terbebas dari sisa masa hukuman penjara yang harus dijalaninya di Filipina.












