JAKARTA|| Radarpost.id
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap membuka temuan dan bukti terkait dugaan adanya hunian serta fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut sebelumnya mencuat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak di lapas tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ombudsman setelah lembaganya tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPR membahas polemik yang muncul setelah pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.
“Hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut,” ujar Syafrida.
Meski tidak hadir dalam RDP, Ombudsman memastikan siap menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan yang menjadi dasar munculnya dugaan praktik penyewaan hunian maupun fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong.
Bukti dan informasi tersebut, kata Syafrida, dapat disampaikan kepada DPR, baik Komisi II yang menjadi mitra kerja Ombudsman maupun Komisi XIII yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ombudsman Siap Jelaskan Temuan
Syafrida menegaskan Ombudsman menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Menurutnya, hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” katanya.
Polemik Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman melakukan sidak dan menemukan sejumlah kondisi yang kemudian menjadi perhatian publik.
Ombudsman menyebut adanya dugaan hunian dan fasilitas mewah yang digunakan warga binaan. Dugaan tersebut selanjutnya mendapat respons dari jajaran Kementerian Imipas dan pihak Lapas Cibinong.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya memberikan penjelasan mengenai sejumlah fasilitas yang disorot, termasuk penggunaan bangunan yang disebut berkaitan dengan mess pegawai maupun kegiatan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
DPR Bahas Polemik Lapas Cibinong
RDP Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) menjadi salah satu forum untuk membahas persoalan tersebut. Namun, Ombudsman tidak hadir dalam rapat karena menyatakan belum menerima undangan resmi hingga waktu yang disebutkan.
Di sisi lain, Ombudsman membuka ruang untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada DPR.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus untuk menjelaskan secara langsung dasar temuan Ombudsman mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, polemik mengenai dugaan fasilitas dan hunian mewah di Lapas Cibinong masih berlanjut. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai temuan Ombudsman serta tindak lanjut dari Kementerian Imipas dan DPR RI.












