JAKARTA|| Radarpost.id
Tim kuasa hukum Budiman Tiang tengah menyusun permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat kliennya. Rencana itu disampaikan dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2026.
Konferensi ini dihadiri oleh para kuasa hukum yang terdiri dari Ade Ratnasari SH, Tommy Tri Yunanto SH, dan Dedi (DJ) SH. Selain soal PK, mereka memaparkan perkembangan sejumlah laporan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Tommy Tri Yunanto SH menjelaskan, PK bisa diajukan atas beberapa dasar. Salah satunya kekhilafan hakim. Menurut dia, poin-poin yang dianggap keliru masih dirunut satu per satu. Ia menyebut ada bagian putusan yang saling bertentangan. “Dalam kekhilafan hakim ini ada beberapa yang bertentangan, baik itu putusan, baik apa yang yang diputuskan oleh majelis hakim, tentunya itu yang nanti menjadi fokus kita”, tandasnya.
Soal novum atau bukti baru, tim hukum mengaku masih menyusun substansinya. Tommy yakin bukti itu dapat menjadi pertimbangan hakim, sebab Indonesia adalah negara hukum. Target mereka bukan sekadar mendaftarkan PK, melainkan memastikan isinya berdampak dan diterima majelis. “itu aja, tapi setidaknya tadi saya sampaikan bahwa adanya kekhilafan hakim itu poinnya, ya, poinnya”, tambahnya.
Pada saat konferensi pers tersebut para Kuasa hukum memang belum membuka materi permohonan kepada publik. Namun, mereka mengklaim telah menemukan sejumlah hal yang akan dimasukkan ke dalam PK. “Secara garis besar, kami sudah menyusun langkah untuk mengajukan PK. Ada sejumlah hal yang kami temukan dan akan kami jadikan bagian dari upaya hukum. Namun, kami tidak ingin mendahului kewenangan Mahkamah Agung,” ungkap Tommy lagi.
Tim hukum juga mempersoalkan konstruksi perkara yang menjerat Budiman. Menurut mereka, nilai transaksi yang melatarbelakangi perkara itu jauh lebih besar daripada nilai yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya.
Mereka menyebutkan jika Budiman pernah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar. Pengembalian yang diterima baru sekitar Rp14 miliar lebih. Di sisi lain, perkara yang berujung pada putusan pidana terhadap Budiman, kata mereka, bernilai sekitar Rp20 juta.
Perbedaan angka itu yang membuat tim hukum merasa perkara perlu dikaji ulang. “Faktanya, kami memiliki bukti bahwa klien kami justru memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih. Karena itu, kami melihat ada fakta-fakta yang harus diuji kembali melalui mekanisme hukum,” tandas Adę Ratnasari SH menambahkan.
Mereka juga menduga ada proses kriminalisasi terhadap Budiman. Dugaan itu, menurut kuasa hukum, akan diuji lewat fakta, dokumen, dan alat bukti melalui mekanisme hukum yang tersedia. Seluruh klaim tersebut belum diuji di pengadilan.
Di jalur lain, Ade mengatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Surat itu terkait laporan yang mereka kawal. Menurut tim hukum, pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap saksi dan alat bukti.
Mereka menyatakan tidak akan menekan penyidik. “Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Kami percaya laporan ini harus ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Tommy.
Konferensi pers itu turut menyinggung dua warga negara asing asal Rusia. Kuasa hukum menyebut keduanya diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang mereka tangani. Laporan terhadap mereka, kata tim hukum, sudah dibuat. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kuasa hukum juga telah dilakukan.
Tim hukum menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Dalam pemaparan mereka, izin tinggal salah satu dari dua warga Rusia itu telah dicabut. Keterangan ini bersumber dari kuasa hukum.
Mereka meminta proses tidak berhenti pada urusan administratif. “Kami meminta agar proses hukum terhadap laporan yang sudah dibuat tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika memang ditemukan bukti dan terpenuhi unsur pidananya, kami berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum,” ujar Ade Ratnasari SH.
Konferensi pers juga menghadirkan kuasa hukum lain. Mereka menangani perkara berbeda, tetapi objek persoalannya disebut berkaitan dengan pihak yang sama. Salah satunya Elena, kuasa hukum Silvia Sarana Juliana Pargazanno Alfaro, warga negara Kolombia. Elena menyampaikan laporan dugaan penggelapan yang dialami kliennya.
Menurutnya, Silvia membeli sebuah unit senilai sekitar Rp2,8 miliar. Unit itu dijanjikan rampung pada 2023, tetapi hingga batas waktu yang disampaikan pembangunannya belum selesai. Silvia juga disebut dijanjikan kompensasi atas keterlambatan itu, berupa pembayaran dalam dolar AS dan sejumlah dana dalam rupiah. Menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut belum diterima.
Elena menegaskan pihaknya tidak berbicara tanpa dasar. “Kami tidak ingin membangun tuduhan hanya berdasarkan narasi. Kami memiliki dokumen, bukti, dan saksi. Yang kami minta adalah transparansi serta pertanggungjawaban dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Elena.
Sementara itu, Dedi (DJ) SH yang mewakili para Kuasa hukum menyoroti adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Bali. Kerugian dalam laporan itu disebut mencapai Rp381,5 juta. Menurutnya, rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Terkait kejadian ini, para kuasa hukum berharap penanganan laporan di Bareskrim dan laporan lain yang berkaitan berjalan profesional dan transparan. Mereka juga meminta media mengawal proses ini agar publik memperoleh informasi dari perkembangan resmi aparat dan dokumen perkara.
Mereka menegaskan tidak sedang mendahului lembaga mana pun. “Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan ataupun aparat penegak hukum. Kami hanya menggunakan hak hukum yang tersedia bagi klien kami. Pada akhirnya, fakta dan alat bukti yang akan menentukan bagaimana perkara ini harus dilihat,” ujar Dedi (DJ) SH.
Tim hukum memastikan akan terus mengawal perkara Budiman Tiang. Itu mencakup persiapan PK dan pemantauan penyidikan di Bareskrim, melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
.












