Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Peradi Pergerakan Dorong Reformasi UU Advokat, Usulkan Regulator Independen dan Satu Standar Nasional

JAKARTA || Radarpost.id

Pembaruan Undang-Undang Advokat dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola profesi hukum di Indonesia. Reformasi tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik antara sistem single bar dan multi bar, tetapi juga memastikan independensi advokat, keseragaman standar kompetensi, serta perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) dalam menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat pada 1 Oktober 2026.

Peradi Pergerakan menilai, pembentukan UU Advokat yang baru harus diarahkan pada reformasi menyeluruh, mulai dari pendidikan, pengujian kompetensi, registrasi, pengawasan, penegakan kode etik, hingga perlindungan terhadap profesi advokat.

Urgensi pembaruan ini semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tertanggal 17 Juni 2026 menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan berpedoman, antara lain, pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagi Peradi Pergerakan, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur profesi hukum, bukan sekadar menjadi arena perebutan kewenangan ant organisasi advokat.

Dalam policy paper yang disampaikan, Peradi Pergerakan menyoroti sejumlah persoalan dalam sistem yang berjalan saat ini. Di antaranya potensi tumpang tindih fungsi organisasi, perbedaan standar kompetensi, fragmentasi data advokat, hingga belum optimalnya mekanisme pertanggungjawaban profesi kepada publik.

Usulkan Multi Organisasi dengan Regulator Independen

Salah satu gagasan utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem *regulated multi-bar*, yakni keberadaan banyak organisasi advokat yang tetap berada dalam satu kerangka regulasi nasional.

Untuk menjalankan sistem tersebut, Peradi Pergerakan mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator profesi yang independen.

Melalui model ini, advokat tetap memiliki kebebasan membentuk maupun bergabung dengan organisasi profesi. Organisasi advokat juga tetap menjalankan fungsi pembinaan anggota, memperjuangkan kepentingan profesi, menyelenggarakan peningkatan kapasitas, pendidikan berkelanjutan, serta pelayanan kepada anggotanya.

Sementara itu, fungsi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, seperti penetapan standar kompetensi nasional, registrasi advokat, standar minimum kode etik, sistem disiplin, dan penjaminan mutu profesi, ditempatkan pada regulator independen.

Peradi Pergerakan menegaskan, Dewan Advokat Nasional tidak dimaksudkan menjadi organisasi advokat baru ataupun superorganisasi yang mengambil alih kewenangan organisasi profesi.

DAN justru dirancang sebagai regulator dengan mandat terbatas, yang tidak berada di bawah kementerian maupun dikuasai oleh satu organisasi advokat tertentu.

Untuk menjaga independensinya, komposisi DAN diusulkan melibatkan unsur advokat dari berbagai organisasi, akademisi, lembaga bantuan hukum, kepentingan publik, tata kelola, serta teknologi.

Proses seleksi juga harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan rekam jejak, melalui uji publik, dan disertai deklarasi konflik kepentingan.

Satu Registrasi dan Standar Kompetensi Nasional

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum terintegrasinya data keanggotaan dan status advokat dalam satu sistem nasional.

Peradi Pergerakan mendorong pembentukan registrasi advokat nasional yang dapat diakses untuk memverifikasi status advokat oleh masyarakat, pengadilan, maupun aparat penegak hukum.

Organisasi advokat tetap diperbolehkan memiliki daftar keanggotaannya masing-masing. Namun, status seseorang sebagai advokat harus dapat diperiksa melalui satu sistem nasional yang resmi dan mutakhir.

Sistem tersebut juga diharapkan mencegah penyalahgunaan kartu advokat, penggunaan identitas yang tidak sah, serta perpindahan organisasi untuk menghindari proses pemeriksaan etik atau disiplin.

Di sektor pendidikan, Peradi Pergerakan mengusulkan standar kompetensi nasional bagi calon advokat. Materi pendidikan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus membekali calon advokat dengan kemampuan praktik hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen, litigasi, nonlitigasi, pemahaman HAM, kode etik, bukti elektronik, hingga perlindungan data.

Ujian profesi juga perlu menggunakan standar nasional yang objektif. Sementara pendidikan dan pelatihan dapat melibatkan organisasi advokat serta perguruan tinggi melalui sistem penjaminan mutu.

Masa magang pun diharapkan menjadi proses pembelajaran nyata melalui supervisi, pencatatan kegiatan, portofolio, evaluasi, dan pengalaman memberikan bantuan hukum.

Setelah resmi diangkat, advokat juga perlu mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan atau *Continuing Professional Development* (CPD).

Akreditasi Jangan Menjadi Monopoli Baru

Peradi Pergerakan turut memberikan perhatian terhadap wacana akreditasi organisasi advokat, khususnya apabila persyaratan jumlah anggota dan persebaran kepengurusan ditetapkan terlalu tinggi.

Menurut organisasi tersebut, akreditasi seharusnya berorientasi pada kualitas, integritas, dan tata kelola organisasi, bukan menjadi instrumen untuk menciptakan monopoli baru.

Organisasi dengan jumlah anggota lebih kecil tetap harus memiliki kesempatan untuk memenuhi standar kualitas dan berpartisipasi dalam sistem profesi nasional.

Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak semestinya ditentukan semata-mata oleh besarnya jumlah anggota, melainkan juga kapasitas dan kualitas pengelolaannya.

Imunitas Advokat Bukan Kekebalan Hukum

Dalam pembaruan UU Advokat, persoalan hak imunitas juga menjadi salah satu isu penting.

Peradi Pergerakan berpandangan bahwa imunitas advokat harus dimaknai sebagai perlindungan fungsional ketika menjalankan tugas pembelaan secara profesional dan dengan itikad baik.

Perlindungan tersebut mencakup penyampaian pendapat hukum, pemberian nasihat kepada klien, pengujian tindakan aparat, pencarian bukti secara sah, serta tindakan pembelaan lain yang dibenarkan hukum.

Namun, imunitas tidak boleh berubah menjadi kekebalan personal. Tindakan seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, intimidasi saksi, mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, hingga menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi harus dirancang secara hati-hati. Perlindungan profesi tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sah.

Selain imunitas, Peradi Pergerakan juga mendorong penguatan *legal professional privilege*, yakni perlindungan komunikasi dan dokumen tertentu antara advokat dengan klien.

Hal ini dinilai semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital, ketika perangkat elektronik, server, hingga penyimpanan berbasis cloud dapat memuat informasi rahasia dari banyak klien sekaligus.

RUU Advokat diharapkan mengatur mekanisme perlindungan yang jelas ketika terjadi penggeledahan atau penyitaan terhadap kantor maupun perangkat milik advokat, termasuk pengawasan pengadilan, pemisahan data yang tidak berkaitan dengan perkara, serta pemeriksaan independen terhadap dokumen yang dilindungi hak istimewa tersebut.

Pengawasan Profesi Harus Transparan dan Akuntabel

Peradi Pergerakan juga menilai sistem pengawasan dan penegakan disiplin advokat harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak advokat.

Masyarakat perlu mendapatkan saluran pengaduan yang efektif, sedangkan advokat harus memperoleh jaminan bahwa mekanisme etik tidak digunakan sebagai alat tekanan atau persaingan antarorganisasi.

Untuk itu, sistem disiplin perlu menerapkan prinsip *due process of law*, mulai dari hak mengetahui tuduhan, mengakses dan mengajukan bukti, menghadirkan saksi atau ahli, mendapatkan pendampingan, hingga memperoleh putusan yang disertai pertimbangan hukum.

Pemisahan antara pihak pemeriksa dan pemutus perkara etik serta tersedianya mekanisme banding juga dinilai penting untuk menjamin objektivitas.

Di sisi lain, kewajiban bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono bagi advokat juga perlu diperkuat. Kontribusi tersebut tidak harus dihitung berdasarkan jumlah perkara litigasi, tetapi dapat mencakup konsultasi hukum, pendidikan masyarakat, penelitian, serta pendampingan kelompok rentan.

Meski demikian, kewajiban pro bono profesi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

RUU Advokat Perlu Mengantisipasi Era AI

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan praktik hukum digital juga menjadi bagian yang perlu diatur dalam UU Advokat yang baru.

Peradi Pergerakan mendorong adanya standar mengenai keamanan data klien, penggunaan layanan cloud, keamanan siber, konsultasi hukum daring, serta pemanfaatan teknologi AI dalam pekerjaan advokat.

Penggunaan AI tidak boleh menghilangkan tanggung jawab profesional advokat. Setiap hasil analisis atau dokumen hukum yang digunakan untuk kepentingan klien harus tetap diverifikasi oleh advokat, sementara informasi rahasia klien wajib dilindungi dari pemrosesan teknologi yang tidak aman.

Selain itu, policy paper tersebut turut menyoroti perlunya tata kelola kantor advokat, pengelolaan dana klien melalui rekening terpisah, serta kemungkinan penerapan asuransi profesi sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.

Transisi Harus Melindungi Advokat yang Sudah Sah

Peradi Pergerakan mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Advokat yang telah sah diangkat dan disumpah tidak perlu mengikuti ujian ulang. Registrasi ulang cukup dilakukan untuk pemadanan data dan verifikasi status.

Kartu maupun nomor advokat yang lama juga harus tetap diakui hingga sistem registrasi baru siap digunakan.

Sementara itu, proses disiplin yang sedang berjalan harus diselesaikan melalui prosedur yang adil. Organisasi advokat yang telah memiliki legalitas juga perlu diberikan waktu yang memadai untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Perubahan fungsi regulasi pun tidak boleh diartikan sebagai pengambilalihan aset organisasi advokat. Penyesuaian hanya mencakup fungsi dan data regulatif yang memang diperlukan berdasarkan undang-undang.

Berorientasi pada Kepentingan Pencari Keadilan

Secara keseluruhan, Peradi Pergerakan merumuskan 11 pokok usulan dalam pembaruan UU Advokat, meliputi kebebasan berorganisasi, pembentukan regulator independen, pemisahan fungsi organisasi dan regulasi publik, standar kompetensi serta ujian nasional, registrasi advokat terpadu, sistem etik dan disiplin independen, perlindungan imunitas, kerahasiaan advokat-klien, penguatan bantuan hukum, pengaturan teknologi dan tata kelola kantor advokat, serta ketentuan transisi yang memberikan kepastian hukum.

RUU tersebut juga dinilai perlu diselaraskan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Peradi Pergerakan menegaskan bahwa keberhasilan reformasi UU Advokat tidak semestinya diukur dari organisasi mana yang mendapatkan kewenangan paling besar.

Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat mendapatkan advokat yang kompeten, independen, menjaga kerahasiaan klien, memiliki status yang dapat diverifikasi, serta dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang adil.

Dalam pernyataan penutupnya, Peradi Pergerakan menegaskan prinsip yang menjadi landasan usulan reformasi tersebut.

“Kebebasan berorganisasi harus tetap dijamin. Yang perlu disatukan bukan organisasinya, tetapi standar profesional, registrasi, dan sistem akuntabilitasnya.”

Pernyataan tersebut disampaikan atas nama DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan), dengan Hermawi F. Taslim, S.H. selaku Ketua dan Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. selaku Sekretaris.

Melalui berbagai usulan tersebut, Peradi Pergerakan berharap pembaruan UU Advokat dapat menjadi landasan bagi profesi hukum yang lebih independen, profesional, transparan, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.