Ambon || Radarpost.id
Pembangunan pompa irigasi di Maluku harus didasarkan pada kebutuhan riil petani, serta kondisi geografis masing-masing wilayah. Ketersediaan sumber air dan kesiapan lahan perlu menjadi pertimbangan utama, agar fasilitas yang dibangun dapat berfungsi secara berkelanjutan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach menegaskan, bahwa keberhasilan program pertanian tidak cukup diukur dari realisasi anggaran maupun jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi harus dilihat dari kemampuan fasilitas tersebut menjawab kebutuhan petani di lapangan.
Menurut Yan, karakteristik wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, dengan kondisi geografis dan sumber daya udara yang beragam menuntut pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan program pertanian. Kebijakan yang dirancang pemerintah pusat, kata dia, harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah penerima.
“Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegasnya, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, irigasi pompa pada dasarnya merupakan upaya untuk mendukung produktivitas pertanian melalui penyediaan udara bagi lahan yang membutuhkan pengairan. Namun tujuan tersebut akan sulit tercapai apabila lokasi yang ditetapkan tidak memiliki sumber udara yang memadai, atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
Oleh karena itu, Noach meminta evaluasi dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah bantuan direalisasikan. Pemerintah perlu memastikan, bahwa setiap lokasi yang diusulkan memang memungkinkan untuk dikembangkan melalui sistem irigasi pompa.
“Salah satu tahapan yang menurutnya harus mendapat perhatian serius adalah, penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Proses ini menentukan ketepatan sasaran, sekaligus kelayakan pelaksanaan program di setiap wilayah,” tegas dia.
Tidak ada tekanan perlunya keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota, dalam memeriksa penerima usulan dan lokasi. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Ia mengingatkan, bahwa ketidaksesuaian antara lokasi yang ditetapkan dan persyaratan teknis dapat menyebabkan fasilitas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jika hal itu terjadi, tujuan peningkatan produktivitas pertanian tidak tercapai meskipun anggaran telah dialokasikan.
Selain kelayakan lokasi, Noach juga mengingatkan kelompok tani, agar memahami tanggung jawab yang melekat pada program penerimaan. Ia menyoroti adanya surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok tani, sebagai bagian dari ketentuan pelaksanaan.
Menurutnya, aspek tanggung jawab tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada kelompok penerima, agar mereka memahami konsekuensi administratif yang mungkin timbul, apabila pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan pengembalian kewajiban anggaran sesuai aturan, jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program. Oleh karena itu, petani jangan sampai menanggung risiko akibat penetapan lokasi yang sejak awal belum memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.
Noach menilai, verifikasi menyeluruh sebelum menentukan lokasi merupakan langkah penting, untuk mencegah masalah tersebut. Pemerintah perlu memastikan kesiapan lahan, ketersediaan udara, serta ketersediaan kebutuhan petani sebelum anggaran dan bantuan direalisasikan.
Ia menegaskan, memasukkan target program tidak boleh mengesampingkan kualitas perencanaan. Penetapan lokasi secara terburu-buru hanya untuk mencapai target yang berpotensi membuat bantuan tidak dimanfaatkan secara optimal, dan mengurangi efektivitas penggunaan keuangan negara.
Bagi Maluku, pendekatan berbasis kondisi lokal menjadi sangat penting, karena kebutuhan pengairan di setiap wilayah tidak selalu sama. Oleh karena itu, pelaksanaan program irigasi pompa harus mempertimbangkan karakteristik lahan pertanian, potensi sumber udara, serta kemampuan petani dalam mengoperasikan dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan.
“Saya berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan perbaikan dalam proses perencanaan, dan penentuan penerima program. Dengan persiapan yang lebih matang, anggaran APBN di sektor pertanian diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani, dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Maluku,” harap Noach.












