Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan Kemenag mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait perkara yang melibatkan lembaga tersebut.(Istimewa).

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi pesantren.

Staf Khusus Menteri Agama (Menag) RI, Gugun Gumilar, mengatakan penegasan tersebut berdasarkan hasil verifikasi Kemenag terhadap status kelembagaan Hamalatul Qur’an. Ia sekaligus menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut.

Menurut Gugun, penanganan perkara itu harus dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Sementara itu, lembaga yang berada di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis. Lembaga tersebut juga belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Gugun menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan lembaga tersebut. Menurut dia, pemenuhan hak pendidikan, keamanan, dan kondisi psikologis anak harus tetap menjadi perhatian utama.

Untuk memastikan hal tersebut, Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memberikan pendampingan kepada para santriwati yang terdampak.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Gugun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mencampuradukkan penanganan dugaan tindak pidana dengan keberadaan lembaga pendidikan pesantren secara umum.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak.

Karena itu, pendampingan dan keberlanjutan pendidikan para santriwati perlu dipastikan agar mereka tetap memperoleh hak pendidikan agama dalam lingkungan yang aman dan sesuai ketentuan.