Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Pemkot Surabaya Resmi Sahkan Perda Hunian Layak, Rusunami Jadi Solusi Rumah Murah

banner 120x600

Surabaya||Radarpost.id 

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Hunian yang Layak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (30/3/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil sinergi panjang antara pemerintah kota dan legislatif yang telah berlangsung sejak 2023. Menurutnya, aturan ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terkait kualitas hunian.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” ujar Eri usai rapat paripurna.

Dalam regulasi tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur pembangunan Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda dan generasi muda yang baru membangun keluarga.

Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami menawarkan sistem kepemilikan sehingga penghuni dapat memiliki tempat tinggal sendiri layaknya apartemen, namun dengan harga yang tetap terjangkau.

“Kita ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Rusunami ini hak kepemilikan, berbeda dengan rusunawa yang sistemnya sewa,” jelasnya.

Pemkot Surabaya menargetkan pembangunan Rusunami mulai berjalan pada 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan proyeksi operasional pada 2027. Program ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menunjukkan tren positif sepanjang 2025.

Selain mengatur hunian vertikal, perda tersebut juga mempertegas aturan terkait usaha penyewaan rumah kos. Pemkot menilai perlu adanya pembeda jelas antara rumah kos dan kos-kosan guna menjaga keamanan serta moralitas lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Rumah kos itu ada pemilik yang tinggal di lokasi dan penghuni dipisah antara laki-laki dan perempuan. Kalau kos-kosan seperti hotel harian dan campur, itu yang berpotensi mengganggu lingkungan. Perda ini memperjelas aturan tersebut,” tegas Eri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta panitia khusus DPRD Kota Surabaya atas proses pembahasan yang dinilai konstruktif. Pemerintah berharap perda ini menjadi dasar kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini kerja bersama. Dengan Perda Hunian Layak, kita bisa memastikan siapa yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah dan menjaga kualitas lingkungan tempat tinggal warga,” pungkasnya.