Jakarta // Radarpost.id
Sebanyak 1.696 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 narapidana mendapatkan remisi yang menyebabkan mereka langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan sikap dan perilaku positif selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Dr. Syarpani mengatakan remisi tidak semestinya hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
“Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk berubah. Bagi yang memperoleh remisi, jadikan ini motivasi untuk semakin sungguh-sungguh menjalani pembinaan,” kata Syarpani.
Ia juga berpesan kepada 35 narapidana yang langsung bebas agar menjadikan kebebasan tersebut sebagai kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
“Bagi 35 orang yang hari ini langsung bebas, buktikan bahwa kesempatan kedua ini dapat menjadi awal untuk hidup lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syarpani, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada pemenuhan masa pidana. Warga binaan juga dipersiapkan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara positif setelah memperoleh kebebasan.
Pemberian remisi tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menempatkan remisi sebagai penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti pembinaan.
Bagi narapidana yang langsung bebas, remisi diharapkan menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga, menaati ketentuan hukum, serta berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.
Semangat kemerdekaan juga tercermin dalam pelaksanaan upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Cipinang.
Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih dalam upacara tersebut turut melibatkan warga binaan kasus tindak pidana terorisme, salah satunya berinisial MHR.
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan yang diarahkan untuk menumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam diri warga binaan.
Lapas Cipinang menilai keterlibatan warga binaan dalam kegiatan pengibaran bendera juga menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi turut memberikan ruang bagi perubahan perilaku dan penguatan karakter.
Melalui berbagai program pembinaan, warga binaan dipersiapkan agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan menjalankan kehidupan secara produktif serta bertanggung jawab.
Salah seorang narapidana yang memperoleh remisi dan langsung bebas, FZI, mengaku momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI memiliki arti khusus bagi dirinya.
Kebebasan yang diterimanya pada hari kemerdekaan menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus memulai kehidupan baru.
“Hari ini bukan hanya tentang saya bisa pulang, tetapi kesempatan untuk memulai kembali,” kata FZI.
Ia mengatakan pengalaman selama menjalani pembinaan akan menjadi bekal untuk memperbaiki kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Saya ingin menjaga apa yang sudah saya pelajari selama menjalani pembinaan, membahagiakan keluarga, dan membuktikan bahwa saya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Peringatan HUT Ke-81 RI di Lapas Kelas I Cipinang dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tersebut pun tidak sekadar menjadi seremoni tahunan.
Momentum kemerdekaan menjadi refleksi atas pentingnya perubahan, penghargaan terhadap proses pembinaan, serta kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.













