Depok || Radarpost.id
Penertiban besar-besaran mengguncang kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (10/8/2026) siang.
Ratusan lapak pedagang yang berdiri di area yang dinilai melanggar aturan dibongkar menggunakan dua alat berat jenis excavator.
Penertiban dilakukan dan dipimpin langsung Ka.Satpol PP Kota Depok H. Dede dengan melibatkan ratusan personel gabungan.
Bangunan semi permanen yang mayoritas terbuat dari kayu dan beratapkan seng itu satu per satu dilibas hingga rata dengan tanah.
Meski proses pembongkaran berlangsung relatif lancar, sempat terjadi adu mulut antara sejumlah pedagang dan petugas di lokasi.

Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai terganggunya akses jalan dan tertutupnya saluran drainase akibat keberadaan lapak-lapak tersebut.
“Pedagang menggunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya tanpa izin,” kata Dede di lokasi.

Menurut Dede, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas saluran air, melewati batas hak tanah, serta memanfaatkan lahan berstatus quo seluas sekitar 5.000 meter persegi.
Lahan tersebut merupakan aset hak pakai Pemerintah Kota Depok eks-PT PTP Ranti.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP mengklaim telah menempuh tahapan penertiban sesuai prosedur.
Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 telah diberikan kepada para pedagang.

Pemerintah kemudian melakukan sosialisasi dan memberikan tenggat waktu kelonggaran hampir satu pekan.
“Prosedur SP 1, SP 2, hingga SP 3 telah dijalankan, dilanjutkan sosialisasi dan tenggat waktu kelonggaran hampir satu minggu, total proses satu bulan,” ujar Dede.
Sebanyak 350 bangunan menjadi sasaran penertiban dalam operasi tersebut.
Setelah lapak dibongkar, para pedagang diarahkan untuk menempati bangunan resmi yang tersedia di Gedung Pasar Cisalak.
Pemerintah Kota Depok juga tidak ingin kawasan yang telah ditertibkan kembali dipenuhi bangunan liar.

Satpol PP bersama Dinas PUPR dan DLHK akan melakukan pemantauan secara berkala selama satu pekan setelah penertiban guna memastikan area tersebut tidak kembali digunakan untuk mendirikan lapak ilegal.
Pengamanan penertiban melibatkan sekitar 240 hingga 250 personel gabungan. Mereka terdiri atas Satpol PP, TNI-Polri, Garnisun, Subdenpom, serta Kejaksaan.
Penertiban ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum, termasuk akses jalan dan saluran drainase, yang selama ini terganggu oleh bangunan-bangunan tersebut.
Bagi para pedagang, pembongkaran ratusan lapak itu tentu bukan sekadar berubahnya wajah kawasan Pasar Cisalak.

Aktivitas usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka harus berpindah ke lokasi yang telah ditentukan Pemerintah Kota Depok. (**).













