Jakarta || Radarpost.id
Proses penyaringan penjaga benteng keadilan tertinggi di Indonesia memasuki fase paling menentukan. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi menetapkan 19 peserta lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung (CHA) 2026. Para kandidat tersebut dijadwalkan menjalani ujian krusial berupa Seleksi Wawancara pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Keputusan penting ini diambil melalui Rapat Pleno Komisi Yudisial pada 28 Juli 2026. Penetapan tersebut menandai berlanjutnya proses penyaringan ketat untuk menghadirkan figur hakim agung yang tidak hanya memiliki kedalaman akademis, tetapi juga kebersihan rekam jejak serta keteguhan etika.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa tahapan kesehatan dan kepribadian bukan sekadar formalitas administrative, melainkan filtrasasi mendasar untuk memastikan setiap kandidat memenuhi standar tinggi jabatan hakim agung. Hanya kandidat yang memenuhi seluruh kriteria ketat yang berhak melangkah ke tahap pengujian berikutnya. “Sebanyak 19 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Wawancara,” demikian keterangan resmi Komisi Yudisial.
Para peserta yang bertahan sejauh ini datang dari lintasan profesi yang cukup beragam. Meski didominasi oleh hakim karier dan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung (MA), panggung seleksi kali ini juga memberi ruang bagi figur-figur dari luar institusi peradilan, seperti akademisi, advokat, hingga notaris.
Secara peta formasi, Kamar Pidana menjadi area kompetisi paling ketat dengan menyaring sembilan kandidat, diantaranya terdapat Abdul Azis (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru), Bambang Myanto (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA), serta Dhifla Wiyani dari unsur advokat.
Nama-nama lain di Kamar Pidana meliputi Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Makassar), Setyanto Hermawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya), Sudharmawatiningsih (Panitera MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Suprapti (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang), hingga Syamsul Arief yang saat ini memimpin Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Hukum MA.
Sementara itu, Kamar Perdata meloloskan empat nama, yakni IG Eko Purwanto (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Nurnaningsih dari kalangan notaris, Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA), serta Suwarno (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).
Adapun Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak masing-masing meloloskan tiga peserta. Untuk Kamar Agama, kandidat yang melaju adalah Achmad Nurul Huda (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung), dan Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA).
Di sisi lain, posisi Kamar TUN Khusus Pajak diisi oleh Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA), serta Yeheskiel Minggus T., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Selama lima hari penyelenggaraan seleksi wawancara, KY akan membedah secara mendalam kapasitas personal maupun profesional para kandidat. Aspek penelusuran rekam jejak, tingkat independensi, pemahaman hukum, hingga pengalaman memimpin persidangan akan menjadi fokus utama evaluasi.
Langkah ini penting mengingat putusan seorang hakim agung akan menjadi yurisprudensi dan rujukan utama bagi seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, ketatnya proses seleksi menjadi modal dasar untuk melahirkan putusan-putusan hukum yang berkeadilan dan tepercaya.
Komisi Yudisial menekankan bahwa kewenangan konstitusional yang dimilikinya dalam menyeleksi kandidat sebelum diserahkan kepada DPR RI akan dijalankan secara objektif, transparan, dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan. “Seleksi bertujuan menghadirkan hakim agung yang berintegritas dan profesional,” demikian penegasan Komisi Yudisial.
Dengan melangkah masuknya 19 kandidat ini ke tahap wawancara, tahapan Seleksi Calon Hakim Agung 2026 kini berada di titik krusial. Hasil dari wawancara ini nantinya akan menjadi landasan KY dalam memilih nama-nama terbaik untuk diusulkan kepada DPR RI guna menjalani proses persetujuan sesuai prosedur tata negara.












