Jakarta || Radarpost.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Penyidik KPK memeriksa empat pihak swasta sebagai saksi terkait aliran dana yang dikelola para tersangka. Empat saksi yang diperiksa di Polres Lamongan itu adalah Riyanto, Khoirul Anwar, Al Amin Zaini, dan Yulianto.
“Para saksi didalami terkait jumlah dana hibah yang dikelola tersangka serta dugaan penyerahan uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Meski begitu, Budi enggan merinci besaran suap maupun dana yang berhasil dikantongi para tersangka. Alasannya, hal tersebut merupakan bagian dari substansi penyidikan yang masih bersifat rahasia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menaksir kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai Rp1–2 triliun. Dana tersebut berasal dari sekitar 14 ribu pengajuan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur yang kemudian disalurkan ke berbagai Pokmas.
Dalam praktiknya, setiap kelompok masyarakat disebut menerima sekitar Rp200 juta untuk proyek pembangunan desa seperti jalan atau selokan. Namun, banyak proyek diduga fiktif. Dana pencairan pun dipotong melalui sistem “ijon” dengan fee 20 persen bagi oknum anggota DPRD Jatim. “Kalau dari Rp200 juta, berarti sekitar Rp40 juta disetor ke oknum. Polanya sistematis,” jelas Asep.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.













