Depok || Radarpost.id
Satpol PP PP Kota Depok bersama TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan dari Kecamatan dan kelurahan melakukan tindakan tegas dengan operasi gabungan menertibkn pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (16/10/25) kemarin.
Sebanyak 75 PKL dan Bangunan lIar berhasil ditertibkan lantaran melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan kegiatan penertiban telah selesai dan berjalan dengan kondusif.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya kepada awak media Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut Dese mengatakan, penertiban tersebut melibatkan 124 personel dari berbagai unsur diantaranya anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.
Selain itu juga mengerahkan dua unit ekskavator dan satu mobil derek untuk memperlancar proses pembongkaran. Dede menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan.
“Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” tandasnya.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Penegakkan Perda Hendar Fradesa dan jajaran lainnya. (**).













