Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag Segera Terapkan Manajemen Talenta, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi dan Integritas

Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa, mengatakan transformasi tersebut akan didukung melalui digitalisasi birokrasi sehingga proses pengelolaan talenta ASN berlangsung lebih efektif dan objektif.(Dok Menag ).
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) segera menerapkan sistem manajemen talenta sebagai dasar penempatan aparatur sipil negara (ASN) berbasis kompetensi, integritas, dan kinerja. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem merit untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, objektif, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).

Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa, mengatakan transformasi tersebut akan didukung melalui digitalisasi birokrasi sehingga proses pengelolaan talenta ASN berlangsung lebih efektif dan objektif.

“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” kata Nasaruddin Umar.

Menurut dia, penerapan manajemen talenta tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas birokrasi, tetapi juga membuka kesempatan karier yang setara bagi seluruh ASN, termasuk perempuan, berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

“Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya,” ujarnya.

Nasaruddin menegaskan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Kementerian Agama ke depan sepenuhnya mengacu pada integritas dan kompetensi, bukan karena kedekatan personal.

“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting untuk mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like maupun dislike,” katanya.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro Sumber Daya Manusia segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Ia juga menginginkan setiap ASN memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi dalam lembar kerja ASN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.

Menurut Kamaruddin, tahap terpenting saat ini adalah sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami cara membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier.

“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” katanya.

Ia berharap seluruh ASN berpartisipasi aktif dalam sistem tersebut sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri menghadapi proses pengembangan karier secara lebih baik.

Kamaruddin menambahkan, manajemen talenta tidak hanya berfungsi memetakan potensi pegawai, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan bagi ASN yang kompetensinya masih perlu ditingkatkan.

“Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN, baik yang menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

Ia mengatakan implementasi kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.

Manajemen talenta merupakan sistem pengelolaan ASN yang mencakup proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, hingga penempatan pegawai sesuai kompetensi dan kualifikasi. Sistem ini menggunakan asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, serta metode 360-degree assessment yang melibatkan penilaian atasan maupun rekan kerja sehingga proses penempatan jabatan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan objektif.

Melalui sistem tersebut, talenta ASN Kementerian Agama juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi berbagai jabatan strategis di lintas kementerian dan lembaga.