Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Restitusi Berbulan-bulan Tak Cair, DJP Langgar Aturan Sendiri?

JAKARTA||Radarpost.id

Kalimat “sesuai prosedur” yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal pencairan restitusi justru menuai reaksi keras dari sejumlah Wajib Pajak. Mereka mempertanyakan kepastian pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang hingga berbulan-bulan belum juga masuk ke rekening, meski sejumlah dokumen pengembalian disebut telah diterbitkan.

Polemik ini mencuat setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan proses restitusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk mengenai batas waktu pencairannya. Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan Instagram ddtcnews pada Selasa (8/9/2026).

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo di kawasan DPR, Rabu (2/9/2026).

Namun, pernyataan tersebut langsung berhadapan dengan sejumlah komentar Wajib Pajak yang mengaku mengalami keterlambatan pencairan. Bahkan, sebagian mengaku dokumen terkait restitusi telah diterbitkan sejak beberapa bulan lalu, tetapi uang yang menjadi hak mereka belum juga diterima.

Akun @ahmadjian mengaku SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan. “Padahal secara aturan 1 bulan paling lama,” tulisnya.

Keluhan senada disampaikan @aliefyanautami. Ia mengaku SKPKPP miliknya telah terbit sejak Mei 2026, namun hingga kini restitusi belum cair. “Bapak datanya salah itu,” tulisnya.

Sementara itu, @fransisca1022 meminta perhatian DJP terhadap kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang disebutnya belum juga dicairkan.

Tak hanya di media sosial. Persoalan kepastian pencairan restitusi juga pernah dikonfirmasi awak media kepada Kanwil DJP Jakarta Barat. Ketika ditanyakan kapan pembayaran akan dilakukan, jawaban yang diterima justru tidak memberikan tanggal atau kepastian.

“Semoga dalam waktu dekat cair pak..,” kata salah seorang staf Kanwil DJP Jakarta Barat.

Ketika kembali ditanyakan mengenai kepastian kapan uang tersebut akan dibayarkan, tidak diperoleh jawaban lebih lanjut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana SOP dan tenggat waktu restitusi benar-benar dijalankan ketika berhadapan dengan kasus konkret di lapangan?

Sebab dalam sistem perpajakan, hubungan antara negara dan Wajib Pajak seharusnya berjalan dua arah. Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan memenuhi hak Wajib Pajak, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran ketika memang telah dinyatakan sebagai hak mereka.

Jika merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014, pelaksanaan putusan banding dilakukan oleh Kepala KPP melalui penerbitan SP2B dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima. Apabila putusan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dalam waktu satu bulan.

Maka, ketika terdapat Wajib Pajak yang mengaku telah memperoleh SKPKPP atau dokumen terkait tetapi restitusi belum juga dicairkan hingga berbulan-bulan, DJP perlu memberikan penjelasan yang konkret. Bukan sekadar mengulang bahwa semuanya berjalan sesuai SOP.

Berapa restitusi yang masih tertahan? Berapa lama rata-rata keterlambatannya? Apa penyebabnya? Dan pada tahapan mana proses pencairan tersendat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tegas ketika menyangkut kewajiban Wajib Pajak, tetapi menjadi lentur ketika negara harus memenuhi hak mereka.

Bagi Wajib Pajak, restitusi bukan pemberian negara. Bukan pula kemurahan hati pemerintah. Restitusi adalah pengembalian uang yang secara hukum menjadi hak Wajib Pajak.

Karena itu, kepastian tidak boleh berhenti di atas kertas. Ketika negara menuntut Wajib Pajak membayar tepat waktu, negara juga harus menunjukkan disiplin yang sama ketika mengembalikan uang rakyat.

Sebab kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak dibangun hanya dengan kemampuan negara mengumpulkan penerimaan. Kepercayaan justru diuji ketika negara harus mengembalikan hak Wajib Pajak.

Dan pada titik itu, jawaban “semoga dalam waktu dekat cair” jelas bukan kepastian yang layak diterima masyarakat.