Depok || Radarpost.id
Tumpukan sampah berserakan di pinggiran Jalan Raya Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (13/12/2025).
Pantauan di lokasi, titik sampah tak hanya ada di satu lokasi, namun banyak dijumpai pada sisi kanan dan kiri jalan.
Kondisi jalanan yang sepi, dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah sembarangan.
Pasalnya, sampah-sampah yang berserakan di Jalan Raya Tapos hampir 100 persen sampah domestik.
Bahkan, tak sedikit sampah yang sudah dibungkus plastik besar dibuang di lokasi hingga menimbulkan bau busuk.
Pengguna jalan, Alifah (26) mengaku sangat terganggu dengan keberadaan sampah yang berserakan di Jalan Raya Tapos.
“Bau terus kadang sampai ke bahu jalan, risih sih,” kata Alifah.
Alifah berharap, ada penanganan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait masalah sampah.
“Pemerintah turun tangan lah biar enggak kumuh,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah mewanti-wanti kepada pelaku pembuangan sampah akan dijerat hukum.
Kata Chandara, Depok sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang menangani masalah sampah.
“Ada Perda nya ya, itu ada sanksinya juga, ancamannya 6 bulan kurungan kalau di Perda dan juga denda Rp25 juta,” kata Chandra usai giat bersih-bersih Sungai Cipinang tahap 1 di wilayah Cimanggis, Sabtu (13/12/2025).
Chandra menegaskan, Pemkot Depok juga telah menindak beberapa lokasi yang digunakan untuk membuang sampah ilegal. (**).













