Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Walikota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ayah Harus Ambil Rapor Anak di Sekolah

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Walikota Depok, Dr. H Supian Suri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/871/Disdik/2025 tentang Ayah Teladan. SE tersebut diterbitkan untuk mendukung program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Surat Edaran (SE) itu bertujuan menguatkan peran ayah dalam pengasuhan, pendidikan karakter, serta pendampingan tumbuh kembang anak.

Salah satu poin dalam SE itu yakni mengimbau para ayah di Depok untuk mengambil rapor Anak anak di sekolah.

“Kepada seluruh komponen masyarakat, aparatur pemerintah, karyawan swasta di wilayah Kota Depok yang memiliki anak usia sekolah diimbau ayah untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor akhir semester,” kata Walikota Depok, Kamis (18/12/2025).

Walikota, menjelaskan anak usia sekolah yang dimaksud adalah siswa-siswi pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah kata Walikota, dimulai pada Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing.

“Diharapkan kepada pimpinan instansi pemerintah/swasta memberikan dispensasi sesuai ketentuan masing-masing instansi pemerintah/swasta kepada ayah yang melakukan Gerakan Ayah mengambil rapor ke sekolah,” ujarnya.

Selain itu, para ayah yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut diminta mengunggah foto atau video ke Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga/BKKBN dan @dithanrumbkkbn. (**).