Jakarta || Radarpost.id
Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd., resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta periode 2026–2030. Pendaftaran dilakukan ke Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Proses pendaftaran berlangsung di Aula Lantai IV Kantor KONI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hidayat Humaid hadir didampingi Ketua Tim Sukses Fatchul Anas beserta jajaran tim pendukung.
Turut mendampingi dalam pendaftaran tersebut antara lain Ketua Umum Pengprov Muaythai DKI Jakarta Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si., Ketua Persatuan Boling Indonesia (PBI) DKI Jakarta Roland Waworuntu, Komisaris Utama PAM Jaya H. Prasetyo Edo Marsudi, S.H., serta Ketua Umum IMI DKI Jakarta Anondo Eko.
Kedatangan rombongan Hidayat Humaid diterima langsung oleh Ketua TPP KONI DKI Jakarta, Aminullah, bersama jajaran tim penjaringan.
“Kami telah menerima seluruh dokumen persyaratan dari Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2026–2030, Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd.,” ujar Aminullah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Sukses Fatchul Anas menjelaskan bahwa Hidayat Humaid telah mengantongi dukungan mayoritas anggota KONI DKI Jakarta.
“Total dukungan yang kami serahkan sebanyak 73 surat dukungan dari 81 anggota KONI DKI Jakarta yang sah. Empat kepengurusan cabang olahraga dinyatakan tidak sah dari total 85, sehingga persentase dukungan mencapai 89,9 persen,” jelasnya.
Jumlah dukungan tersebut jauh melampaui ketentuan yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI DKI Jakarta 2025, yang mensyaratkan minimal dukungan tertulis 20 persen atau 17 anggota sah KONI Provinsi DKI Jakarta bagi bakal calon Ketua Umum.
Aminullah menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Pasal 27. Selain dukungan organisasi, calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta harus memenuhi kriteria kepemimpinan, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen terhadap pembinaan olahraga prestasi.
“Calon juga harus memiliki pengalaman kepengurusan di lingkungan KONI atau induk cabang olahraga, memahami AD/ART KONI, serta mampu menjadi pemersatu seluruh unsur olahraga di DKI Jakarta,” jelas Aminullah.
Dari sisi administratif, calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan domisili. Persyaratan lain meliputi pendidikan minimal strata satu (S-1), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, SKCK dari Polda Metro Jaya, serta dokumen riwayat hidup.
Bagi calon yang masih menjabat sebagai pengurus inti anggota KONI atau induk cabang olahraga, diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih. Calon juga harus menandatangani pakta integritas serta menyampaikan visi dan misi kepemimpinan KONI DKI Jakarta periode 2026–2030.
“Seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan secara langsung kepada TPP, termasuk salinan dokumen digital melalui alamat surat elektronik resmi,” tutup Aminullah.













