Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Nasional–Internasional, Sita Aset Rp286 Miliar

banner 120x600

JAKARTA || Radarpost.id

Badan Cadangan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan besar perjudian online yang beroperasi lintas wilayah nasional hingga internasional. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, selama tahun 2025 kepolisian menangani total 664 perkara tindak pidana siber. Dari jumlah tersebut, aparat menetapkan 744 orang sebagai tersangka serta menyita uang dan aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp286.256.178.904.

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran telah menangani 664 perkara dengan 744 tersangka. Nilai uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar, kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1).

Selain upaya penegakan hukum, Polri juga memperkuat langkah pencegahan terhadap maraknya praktik perjudian berani. Sepanjang tahun lalu, kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melakukan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai bagian dari upaya menekan dampak sosial dan ekonomi perjudian digital di masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, menyebarkan jaringan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online aktif. Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino dare, hingga judi bola.

“Website perjudian online tersebut dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri. Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran dan takedown,” ujar Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik ​​​​menerapkan metode undercover deposit dan undercover player. Dari hasil tersebut, terungkap aliran dana perjudian yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Polisi kemudian mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang didirikan secara sengaja untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai sarana layering melalui QRIS maupun sebagai rekening utama penampung dana hasil perjudian.

Dari penutupan jaringan tersebut, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Penyudik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta pihak perbankan untuk menyalakan dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda serta satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang digunakan dalam praktik perjudian online,” kata Himawan.

Polri menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Analisis Hasil (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang perampasan aset hasil tindak pidana.

Hingga konferensi pers berlangsung, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan dalam perkara perjudian online tersebut mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emptive, preventif, dan penegakan hukum yang tegas.