Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kasus Eks ART Erin Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dijaga

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Dok Instragram pribadi).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah di tengah proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) dari Rien Wartia Trigina atau Erin. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Meski hadir sebagai pendamping pelapor, Rieke menegaskan proses hukum harus berjalan secara objektif hingga seluruh fakta terungkap.

“Saya harus ketemu dulu, asas praduga tak bersalah,” kata Rieke kepada awak media.

Kasus dugaan kekerasan eks ART Erin sendiri telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari hasil pemeriksaan awal. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.

Dalam kesempatan itu, Rieke mengapresiasi langkah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai memberikan pendampingan profesional kepada korban sejak laporan diterima.

Menurutnya, korban tidak hanya didampingi saat pemeriksaan, tetapi juga ketika menjalani proses visum sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak kekerasan.

Selain Rieke, korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan perdana tersebut.

Rieke menjelaskan keterlibatannya bermula ketika Herawati bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, serta pemilik yayasan tempat korban bernaung mendatanginya pada 14 Mei 2026 untuk meminta pendampingan.

Sejak saat itu, politikus sekaligus artis tersebut mengaku berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan kekerasan terhadap eks ART Erin menjadi perhatian publik setelah Herawati melaporkan dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya selama bekerja. Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.