Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah, Sosok di Balik Penanganan Kasus Korupsi Besar Kejagung

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya dinamika penegakan hukum.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya dinamika penegakan hukum. Sorotan tersebut membuat masyarakat kembali mencari tahu mengenai tugas, kewenangan, hingga peran Jampidsus dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis di Indonesia.

Dalam struktur Kejaksaan Agung, Jampidsus merupakan unsur pembantu Jaksa Agung yang bertugas menangani tindak pidana khusus. Posisi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.

Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan memiliki kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana khusus.

Tak hanya itu, Jampidsus juga memiliki kewenangan mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi perkara, melaksanakan sita eksekusi, hingga menangani perkara yang berdampak pada kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Memiliki Kewenangan Menyidik Korupsi

Kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui ketentuan tersebut, Jampidsus dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk perkara korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Selain menyusun kebijakan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, Jampidsus juga menjalankan fungsi koordinasi dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan perkara.

Menangani Sejumlah Kasus Strategis

Di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional. Di antaranya dugaan korupsi tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, PT Asabri, PT Jiwasraya, fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pengadaan BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, hingga perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sejumlah perkara tersebut disebut memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, hingga pelayanan publik.

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang diprioritaskan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan program strategis negara.

Belakangan, posisi Jampidsus kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai pengamanan terhadap kediaman Febrie Adriansyah. TNI menyatakan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dan menegaskan langkah tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap jaksa.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam perkara berbeda. Hingga kini, masing-masing institusi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.