JAKARTA || Radarpost.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sinte. Tiga pemuda diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jelambar, Jakarta Barat, dan kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Ketiga masing-masing pelaku berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membantu menyebarkan hal tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Benar, kami mengamankan pelaku tiga pengedar tembakau gorila di dua lokasi berbeda, kata Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 52 paket narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total sekitar 270 gram. Barang bukti tersebut diduga siap mati.
“Rencananya narkoba itu akan diedarkan kepada remaja di wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Saat ini, pelaku ketiga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus memberantas dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya insentif narkotika di lingkungan sekitar.













