Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Walikota Depok Keluarkan SE WFH Setiap Hari Kamis untuk Pegawai

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.

Dalam SE yang sudah ditandatangani Walikota Depok, H. Supian Suri menyatakan, bahwa penyesuaian mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas di kantor Work From Office (WFO).

Selain itu juga, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) secara proporsional pada perangkat daerah dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal.

“Pelaksanaan mekanisme kerja WFH di lingkungan Pemkot Depok dilaksanakan pada setiap hari Kamis bagi seluruh pegawai, kecuali pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ucapnya.

Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH seperti layanan kewilayahan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan transportasi, layanan keamanan dan ketertiban, layanan penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, layanan kebersihan, layanan perizinan, layanan pajak dan retribusi dan layanan publik lainnya.

“Setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan mekanisme kerja WFH tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tandasnya. (**).