Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui kemudahan tersebut, wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon pembayaran PBB-P2 hingga pembebasan pajak 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, membenarkan program tersebut ialah pengurangan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 sebesar 5 persen untuk periode pembayaran 30 Januari-31 Maret 2026 dengan ketentuan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen khusus bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah untuk Tahun Pajak 2026.

“Pemberian insentif ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Agung, Rabu (4/3/2026) kemaren.
“Insentif ini kami berikan juga sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, lanjutnya, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, di antaranya mobile banking, dompet digital seperti GoPay dan OVO, marketplace, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
BKD Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal agar memperoleh manfaat maksimal.
“Wajib pajak juga dapat mengecek e-SPPT PBB-P2 secara daring melalui laman resmi bkd.depok.go.id,” ungkapnya.
“Semakin cepat membayar, semakin hemat. Jangan sampai terlewatkan,” pungkasnya. (**).













