Jakarta|| Radarpost.id
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial nasional, termasuk penerapan BPJS Kesehatan gratis bagi seluruh rakyat, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menilai momentum May Day tahun ini menjadi alarm atas ketimpangan struktural dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia, terutama di tengah target pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
“Ketika jutaan rakyat belum terakses BPJS Kesehatan, pesangon tidak terjamin, dan manfaat pensiun tidak layak, ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan kegagalan sistem,” kata Rusdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
ASPEK mencatat sekitar 58 juta penduduk belum terjangkau layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka menyoroti lemahnya sistem pesangon yang dinilai tidak memiliki skema pendanaan sejak awal hubungan kerja.
Menurut Rusdi, dalam banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja kerap kehilangan hak pesangon karena perusahaan mengalami kebangkrutan, pailit, atau menutup usaha tanpa aset yang cukup.
“Akibatnya, pesangon yang seharusnya menjadi hak hukum berubah menjadi klaim yang sulit direalisasikan,” ujarnya.
Terkait jaminan kesehatan, ASPEK mengusulkan skema BPJS Kesehatan gratis secara nasional. Dengan asumsi iuran sekitar Rp42.000 per orang per bulan dan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa, kebutuhan anggaran diperkirakan berkisar Rp140–150 triliun per tahun.
ASPEK menilai angka tersebut masih berada dalam kapasitas fiskal negara dan berpotensi memberikan dampak ekonomi luas, seperti meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat konsumsi domestik.
Selain itu, organisasi buruh tersebut juga mengusulkan pengalihan iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan pengusaha ke penguatan jaminan pensiun. Skema ini diharapkan meningkatkan total kontribusi pensiun dari sekitar 3 persen menjadi 8 persen dari upah.
Dalam paparannya, ASPEK membandingkan aset BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berkisar Rp800–900 triliun dengan sejumlah dana pensiun global seperti Malaysia, Singapura, Jepang, dan Norwegia yang nilainya jauh lebih besar.
Perbandingan itu, menurut mereka, menunjukkan bahwa negara lain telah menjadikan jaminan sosial sebagai instrumen ekonomi strategis, sementara Indonesia dinilai masih memiliki sistem yang terfragmentasi.
Sebagai langkah konkret, ASPEK mengusulkan empat poin utama reformasi jaminan sosial nasional, yakni BPJS Kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, peningkatan manfaat jaminan pensiun hingga 75 persen dari gaji terakhir, pembentukan dana cadangan pesangon nasional, serta transformasi BPJS sebagai lembaga ekonomi kolektif pekerja.
ASPEK menilai reformasi tersebut penting untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Usulan tersebut, lanjut Rusdi, juga merujuk pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlindungan sosial bagi setiap warga negara.
“May Day 2026 harus menjadi titik balik reformasi sistem perlindungan sosial nasional. Tanpa perubahan struktural, Indonesia Emas hanya akan menjadi narasi,” kata Rusdi.













