Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sengketa Lagu “Tabah” Jadi Sorotan, Ingatkan Pentingnya Transparansi Hak Cipta di Industri Musik

Kasus ini tidak hanya berbicara soal konflik hukum, tetapi juga menjadi cerminan perubahan sistem industri dari era analog menuju digital yang lebih transpara.(Rr).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Sengketa lama di industri musik nasional kembali mencuat setelah penyanyi sekaligus pencipta lagu Dayu AG melaporkan dugaan praktik distribusi tanpa transparansi terkait karyanya berjudul “Tabah”.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (6/4), Dayu AG melalui tim kuasa hukum yang turut didampingi perwakilan dari Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap bahwa lagu tersebut telah diserahkan dalam bentuk master rekaman kepada Maheswara Musik pada pertengahan 1990-an untuk didistribusikan secara komersial.

Kuasa hukum dari IPW, Arianto Hulu, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada laporan resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan lagu tersebut dalam berbagai format fisik, seperti kaset, VCD, dan DVD.

(Rr)

Yang kami persoalkan bukan hanya royalti, tetapi juga tidak adanya laporan pembagian hasil penjualan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan karya,” ujar Arianto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia menambahkan, memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak ekonomi kreator, sekaligus mendorong penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini.

Pihak pelapor juga telah melayangkan somasi kepada Maheswara Musik pada 18 Maret 2026 yang berisi permintaan penghentian sementara distribusi dan komersialisasi lagu “Tabah” hingga terdapat kejelasan penyelesaian.

Namun, hingga proses hukum berjalan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dilaporkan.

Saat ini berupaya menghubungi Maheswara Musik untuk meminta konfirmasi terkait tudingan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor memperkirakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp32,3 miliar. Angka itu disebut sebagai estimasi sementara berdasarkan dugaan distribusi lagu dalam kurun waktu panjang.

Kasus ini dinilai mencerminkan tantangan tata kelola industri musik pada era distribusi fisik, ketika mekanisme pelaporan dan transparansi belum berjalan optimal.

Dalam hal ini, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan perlindungan hak cipta serta mendorong praktik industri musik yang lebih akuntabel.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami keterangan para pihak guna mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.