Jakarta|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 10 April 2026. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, perubahan pola kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menyambut kebijakan WFH sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurutnya, WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai strategi menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih produktif dan berbasis digital.
Menag menekankan bahwa layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan optimal, meski pegawai bekerja dari rumah. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi di setiap lini kerja.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru dengan sistem kerja baru ini, koordinasi diharapkan semakin kuat dan pelayanan semakin dirasakan masyarakat.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Mari bersama-sama menjalankan transformasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menambahkan bahwa kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap adaptif namun terkontrol.
Ia menegaskan bahwa WFH tidak berarti bekerja dari mana saja. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan status siaga (standby).
“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” kata Kamaruddin.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban biaya energi dan mobilitas, tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Kemenag pun meminta seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme serta ritme kerja di tengah penerapan pola kerja baru tersebut.













