Jakarta|| Radarpost.id
Sengketa lagu “Tabah” karya Dayu AG memasuki babak baru. Pemeriksaan saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/4/2026), menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam distribusi lagu tersebut oleh Maheswara Musik.
Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi yang dihadirkan pelapor menyampaikan bahwa lagu “Tabah” diketahui beredar luas di pasaran, namun tidak disertai dokumentasi yang jelas terkait pembagian hasil maupun laporan distribusi.
Salah satu saksi, Gito Daglog, yang dikenal sebagai pencipta lagu sekaligus penggagas Asosiasi Bela Hak Cipta, menyebut bahwa “Tabah” merupakan karya yang memiliki rekam jejak komersial kuat di masanya.
“Lagu itu karya Dayu AG dan sempat beredar luas di pasaran, bahkan pernah mendapat penghargaan untuk penjualan kaset,” ujar Gito dalam keterangannya kepada penyidik.
Ia juga menambahkan bahwa lagu tersebut masih dapat ditemukan di platform digital seperti YouTube sejak 2020, yang menurutnya menunjukkan adanya distribusi yang berlanjut hingga era digital.
Pandangan serupa disampaikan Bobby Sitara, pencipta lagu “Goyang Kerawang”. Ia menilai penyelesaian secara damai tetap terbuka, namun menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak terkait.
“Harus ada tanggung jawab, terutama dari pihak produser,” ujarnya.
Sorotan pada Transparansi Distribusi
Kuasa hukum pelapor, Arianto Hulu, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan lagu “Tabah” sejak awal kerja sama pada pertengahan 1990-an.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga transparansi. Sampai sekarang belum ada laporan yang bisa diakses,” kata Arianto.
Menurutnya, ketiadaan laporan dalam jangka waktu panjang menjadi salah satu dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
Pihak pelapor juga menyatakan telah melayangkan somasi kepada Maheswara Musik pada 18 Maret 2026, termasuk permintaan penghentian distribusi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor.
Estimasi Kerugian dan Proses Hukum
Dalam laporan yang diajukan, pelapor memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp32,3 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri yang tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi karya tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, Maheswara Musik belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan.
Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi serta pendalaman dokumen untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Sengketa ini menjadi perhatian karena dinilai tidak hanya menyangkut satu karya, tetapi juga mencerminkan pentingnya transparansi dan tata kelola dalam industri musik, khususnya terkait hak cipta dan distribusi karya.













