Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polemik Gudang Sembako di Sawangan Depok, Pemkot Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air

Polemik Gudang Sembako di Sawangan Depok, Pemkot Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air
Polemik Gudang Sembako di Sawangan Depok, Pemkot Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air
banner 120x600

Depok || Radarpost.id 

Keberadaan bangunan gudang sembako Bhakti Karya (BK) di kawasan Sawangan, Kota Depok, menjadi sorotan publik. Bangunan yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab tersebut diduga berdiri di atas saluran air yang termasuk fasilitas umum (fasum), sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Depok. Mereka menilai keberadaan bangunan di atas saluran air berpotensi melanggar aturan tata ruang serta berdampak pada lingkungan, terutama terkait fungsi drainase.

Di sisi lain, pemilik usaha, H. Syafe’i, menyampaikan bahwa saluran air di lokasi tersebut merupakan bekas aliran irigasi yang sudah tidak aktif. Menurutnya, aliran air di kawasan tersebut telah lama tidak berfungsi, termasuk saat musim hujan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa status saluran air tidak serta-merta hilang meskipun tidak lagi dialiri air. Dalam perspektif tata ruang dan lingkungan, saluran irigasi maupun drainase tetap memiliki fungsi ekologis yang perlu dijaga.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pembangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar perizinan. Pernyataan ini menjadi penegasan atas aturan yang berlaku terkait pemanfaatan ruang.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terkait pengawasan pembangunan di wilayah perkotaan. Sejumlah pihak berharap adanya kejelasan dan penanganan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pengamat lingkungan, Yons Achmad, menyampaikan bahwa pembangunan di atas saluran air, baik yang aktif maupun tidak, berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti gangguan aliran air hingga risiko banjir.

Ia menambahkan, upaya penataan dan normalisasi saluran air perlu menjadi perhatian untuk menjaga fungsi sistem drainase kota secara menyeluruh.

Seiring berkembangnya polemik, muncul dorongan agar penanganan kasus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan dinilai penting untuk menjaga tertib tata ruang serta mencegah potensi permasalahan lingkungan di masa mendatang.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh terkait status bangunan, perizinan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan di wilayah perkotaan.