Jakarta|| Radarpost.id
Pemerintah Kecamatan Matraman menertibkan rumah bedeng di RT 007/RW 005 kawasan UKS, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026), sebagai bagian dari penataan lingkungan dan penegakan aturan tata ruang.
Pemerintah Kecamatan Matraman melakukan penertiban rumah bedeng di wilayah RT 007/RW 005, kawasan UKS, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, di kantor kecamatan.
Apel diikuti unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta perangkat kelurahan setempat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk memastikan penertiban berjalan tertib dan aman.
Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji mengatakan, penertiban dilakukan sebagai langkah penataan kawasan permukiman sekaligus penegakan ketentuan tata ruang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga,” ujar Husnul Fauji.
Usai apel, petugas gabungan bergerak menuju lokasi untuk menertibkan bangunan rumah bedeng yang dinilai melanggar ketentuan. Selain persoalan legalitas, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, seperti kepadatan hunian dan kerawanan kebakaran.

Menurut Husnul Fauji, pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada warga sebelum penertiban dilaksanakan. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Pemerintah kecamatan berharap penataan kawasan tersebut dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Matraman. Warga juga diimbau untuk mematuhi aturan terkait pendirian bangunan dan penggunaan lahan.
Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan kondusif dengan pengawasan aparat gabungan.













