Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Panik di Gang Sempit Tamansari, Pria 22 Tahun Diciduk saat Edarkan Tramadol Ilegal

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Aktivitas mencurigakan di sebuah gang sempit kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial MGR (22) diamankan polisi saat diduga mengedarkan obat keras tanpa izin, yang selama ini meresahkan warga sekitar.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Metro Tamansari pada Rabu (8/4), di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Kelurahan Pinangsia. Lokasi yang tampak biasa itu ternyata menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang dalam waktu singkat.

“Warga merasa resah, karena tempat tersebut diduga jadi lokasi transaksi obat keras ilegal,” ujarnya, Kamis, (16/4/26).

Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan butir Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta ratusan pil lainnya yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Obat-obatan tersebut diduga siap diedarkan ke konsumen.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Warga Sempat Curiga, Polisi Bergerak Cepat

Lingkungan padat penduduk di Tamansari membuat aktivitas ilegal seperti ini cepat terdeteksi. Warga mengaku sudah lama mencurigai adanya praktik jual beli obat keras di lokasi tersebut.

Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami mengungkap kasus seperti ini,” kata AKP Egy.

Bahaya Obat Keras Tanpa Pengawasan

Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter menjadi perhatian serius aparat. Penggunaan obat seperti Tramadol tanpa pengawasan medis bisa berdampak berbahaya, mulai dari gangguan saraf hingga ketergantungan.

Fenomena ini juga kerap menyasar kalangan remaja, yang rentan menyalahgunakan obat untuk efek tertentu.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MGR dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Tamansari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat ilegal masih mengintai di lingkungan sekitar. Kewaspadaan warga dan respons cepat aparat menjadi kunci untuk menekan peredarannya.