Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Polres Bekasi Kota Bongkar 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga April 2026, dengan total 98 tersangka yang berhasil diamankan.
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga April 2026, dengan total 98 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Kota Bekasi.

“Selama Januari sampai April 2026, kami mengungkap total 80 kasus dengan 98 tersangka,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat.

Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut terdiri atas 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras golongan G.

Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian karena tingginya tingkat peredaran antara lain Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Menurut Kusumo, pola peredaran narkoba saat ini mengalami perubahan signifikan. Para pelaku tidak lagi menjual secara terbuka, melainkan menggunakan metode transaksi yang lebih terselubung seperti sistem Cash On Delivery (COD) dan metode “tempel” atau dead drop.

Dalam modus tersebut, pelaku menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat atau foto lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pesan singkat.

“Pola ini membuat peredaran lebih sulit dilacak karena tidak terjadi transaksi langsung antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2,57 miliar. Barang bukti meliputi 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 759,55 gram tembakau sintetis, 71 butir ekstasi, serta 54.385 butir obat keras golongan G.

Kusumo menyebut, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, ia menyoroti maraknya peredaran obat keras daftar G yang dinilai semakin mengkhawatirkan karena mudah diperoleh dan kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.

“Obat keras ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba,” kata Kusumo.