Kota Bogor ||Radarpost.id
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Dody Hikmawan, mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi sejumlah lahan atau bidang tanah milik daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.
Dalam forum tersebut, Dody mengungkapkan bahwa dari total sekitar 3.804 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor, masih terdapat kurang lebih 1.862 bidang yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat pentingnya legalitas aset daerah.
“Penyelesaian sertifikasi ini harus menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah. Tanpa sertifikat yang jelas, aset kita rentan terhadap sengketa maupun penyalahgunaan,” tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aset yang terkelola dengan baik dapat menjadi sumber potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap ke depan tidak hanya fokus pada pengamanan aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Bogor,” tambahnya.
Dody juga mendorong adanya sinergi antar perangkat daerah dalam mempercepat proses sertifikasi serta pemetaan aset secara menyeluruh, sehingga tata kelola aset daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan langkah strategis tersebut, diharapkan Pemerintah Kota Bogor mampu memperkuat fondasi pengelolaan aset daerah sekaligus mendorong peningkatan kinerja keuangan daerah secara berkelanjutan.













