Jakarta|| Radarpost.id
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada mediasi atau sekadar permintaan maaf. Setiap laporan, menurutnya, harus diproses secara hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Brian mengatakan, pihaknya terus memantau penanganan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban.
“Penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada mediasi atau permintaan maaf semata, terutama jika terdapat unsur kekerasan atau pelecehan seksual,” ujar Brian, Minggu (19/4/2026).
Ia juga meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk tidak menunggu kasus menjadi viral sebelum mengambil tindakan. Menurut dia, pencegahan harus menjadi bagian dari budaya kampus.
“Kampus harus berani mengusut tuntas dan terbuka dalam penanganan kasus. Jangan menunggu viral baru bergerak,” tegasnya.
Brian menambahkan, seluruh sivitas akademika—mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan—harus memiliki kesadaran bersama bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual, perundungan, maupun diskriminasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa maraknya kasus pelecehan seksual di kampus dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya budaya permisif terhadap candaan yang merendahkan martabat, hingga adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan memperkuat evaluasi terhadap implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) juga menjadi fokus utama.
Selain itu, kampus diminta memastikan kanal pelaporan berjalan aman dan dapat dipercaya, serta meningkatkan edukasi terkait etika pergaulan, consent, relasi kuasa, hingga keamanan di ruang digital.
“Langkah tegas tanpa toleransi akan menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan kekerasan,” katanya.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual di kampus. Di antaranya dugaan grup percakapan bermuatan asusila di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.
Selain itu, terdapat pula kasus dugaan pelecehan oleh guru besar di Universitas Padjadjaran terhadap mahasiswi asing, serta kasus serupa yang melibatkan dosen di Universitas Budi Luhur.
Brian memastikan kementeriannya telah berkoordinasi dengan para rektor dari kampus-kampus tersebut. Ia mendorong agar seluruh kasus ditangani secara cepat, objektif, dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai ruang aman bagi seluruh civitas akademika, dengan penanganan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual tanpa pengecualian.













