Jakarta|| Radarpost.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp253.625.139.600 untuk mendukung operasional ratusan sekolah swasta tersebut.
“Program ini diprioritaskan bagi satuan pendidikan swasta yang berada di kelurahan tanpa sekolah negeri yang diselenggarakan Pemprov DKI,” ujar Nahdiana di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, penentuan sekolah penerima bantuan dilakukan melalui sejumlah kriteria ketat guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan akuntabel.
Selain faktor lokasi, sekolah calon penerima wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki izin pendirian resmi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan data pendidikan melalui sistem manajemen data nasional sesuai kondisi riil.
Tak hanya itu, sekolah juga harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan serta tercatat sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut.
Pemprov DKI juga menetapkan bahwa sekolah yang mengikuti program ini tidak termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama maupun sistem penerimaan murid baru bersama. Selain itu, pihak sekolah wajib memiliki rekening resmi atas nama lembaga serta bersedia mengikuti skema pendanaan sesuai peraturan gubernur.
Dalam aspek teknis penyelenggaraan, sekolah penerima program diwajibkan menyediakan jenjang pendidikan secara lengkap tanpa kelas terputus. Untuk tingkat sekolah dasar (SD), harus tersedia kelas 1 hingga kelas 6. Sementara untuk sekolah menengah pertama (SMP) mencakup kelas 7 hingga 9, serta sekolah menengah atas (SMA/SMK) dari kelas 10 hingga 12.
Pemprov DKI Jakarta berharap, program sekolah swasta gratis ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan masyarakat di ibu kota.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah DKI Jakarta.













