Tangerang || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Iwan, mengatakan langkah tersebut diambil karena keberadaan TPS liar dinilai mengganggu kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Tangerang. Kami langsung bergerak dengan menurunkan alat berat boomcat serta 15 armada kebersihan agar proses pembersihan berjalan cepat,” ujar Iwan, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, setelah penutupan TPS liar tersebut, Pemkot Tangerang akan menyiapkan depo transit sebagai pengganti sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan armada kebersihan yang tersedia, sehingga pengangkutan sampah dapat dilakukan secara berkala dan tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penertiban TPS liar di berbagai titik lain guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.













