Jakarta|| Radarpost.id
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus perkara perdata Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dengan amar yang menegaskan status perkawinan Rr. Fransiska Kumalawati Susilo sebagai istri sah dari Edward Seky Soeryadjaya. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Fransiska dan Edward yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, sah dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Putusan itu juga berdampak pada administrasi kependudukan. Majelis hakim menyatakan Kartu Keluarga yang sebelumnya mencantumkan BBR.A. Atilah Rapatriati sebagai istri Edward tidak sah, serta memerintahkan pencabutannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pengadilan memerintahkan pihak tergugat untuk tidak lagi menggunakan status sebagai istri sah, serta mewajibkan Edward mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Fransiska.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat. Mereka turut dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Kuasa hukum penggugat, Wilpan Pribadi, menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum, khususnya terkait status perkawinan lintas negara.
“Amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026 secara jelas menyatakan klien kami sebagai istri sah. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga penegasan atas kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” ujar Wilpan dalam keterangannya.
Wilpan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum majelis hakim.
“Saat ini kami baru memperoleh amar putusan. Untuk memahami konstruksi pertimbangan hukum secara utuh, kami menunggu salinan resmi dari pengadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh para tergugat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini diketahui telah melalui proses persidangan yang panjang, mulai dari mediasi, pertukaran jawaban, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.
Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses administrasi dan menunggu untuk diunggah melalui sistem e-court PN Jakarta Pusat.
Putusan ini dinilai berpotensi menjadi rujukan dalam perkara serupa, khususnya terkait pengakuan perkawinan yang dilakukan di luar negeri serta implikasinya terhadap administrasi kependudukan di Indonesia.













